SEMARANG (Astara.news) – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan apresiasi kepada masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan bermotor melalui program reward harian. Mulai 5 November hingga 31 Desember 2026, sebanyak lima wajib pajak setiap hari berkesempatan mendapatkan cashback sebesar Rp50.000 di seluruh kantor Samsat se-Jawa Tengah.
Program tersebut menjadi salah satu langkah Pemprov Jateng untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor. Selain memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang disiplin, program ini diharapkan dapat mendukung peningkatan pendapatan daerah.
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhammad Masrofi, mengatakan, program tersebut merupakan arahan Gubernur Ahmad Luthfi sebagai upaya mendorong masyarakat agar lebih tertib membayar pajak kendaraan bermotor.
Menurutnya, reward diberikan kepada masyarakat yang membayar pajak tepat waktu atau sebelum jatuh tempo. Setiap hari, lima wajib pajak akan dipilih sebagai penerima cashback, dengan rincian tiga orang untuk pengesahan ulang STNK tahunan dan dua orang untuk perpanjangan STNK lima tahunan.
“Kita implementasinya yaitu memberikan cashback sebesar Rp50.000 per hari di seluruh Samsat Bapenda se-Jawa Tengah. Setiap hari kita berikan lima orang yang taat membayar pajak kendaraan bermotor, tepat waktu, dan juga sebelum waktunya,” katanya, dalam konferensi pers di Co Working Space Kantor Gubernur Jateng, Kamis (5/11/2026).
Masrofi menjelaskan, masyarakat yang ingin mengikuti program tersebut wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dengan identitas yang sesuai dengan data pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Pembayaran pajak harus dilakukan secara langsung di Samsat Induk, baik ketika jatuh tempo maupun sebelum jatuh tempo. Transaksi juga harus berhasil dan tercatat dalam sistem. Selain itu, peserta belum pernah menerima reward dari program yang sama.
“Ini tujuannya untuk memacu, untuk memicu, untuk merangsang masyarakat dalam rangka membayar pajak kendaraan bermotor,” ungkap Masrofi.
Selain program cashback harian, Pemprov Jateng juga menyiapkan Gebyar Hadiah Samsat bagi masyarakat yang patuh membayar pajak kendaraan bermotor. Program undian tersebut dijadwalkan berlangsung pada Desember 2026.
Pemprov Jateng juga masih memberlakukan sejumlah kebijakan keringanan pajak hingga akhir tahun. Kebijakan tersebut meliputi diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar lima persen yang telah berlaku sejak Februari 2026, serta relaksasi PKB berupa pembebasan sanksi administrasi atau denda dan pembebasan pajak progresif.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Kombes Pol Muhammad Aldian, mengapresiasi program cashback bagi wajib pajak tersebut. Dia berharap, program itu dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor sekaligus mendorong ketertiban berlalu lintas.
Sebagai bagian dari Tim Pembina Samsat, Ditlantas Polda Jateng menyatakan siap mendukung pelaksanaan program tersebut. Dukungan itu dilakukan dengan menyiagakan petugas di seluruh kantor Samsat yang tersebar di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah.
“Kami mendukung sepenuhnya program dari Pak Gubernur. Kemudian yang perlu diantisipasi, kami sudah memprediksi apabila terjadi antrean di pagi hari sebelum Samsat dibuka,” ungkapnya.
Kepala Kantor Wilayah Utama PT Jasa Raharja (Persero) Jawa Tengah, Hendriawanto, turut mengapresiasi program cashback tersebut. Dia berharap, program itu mendapat respons positif dari masyarakat sehingga dapat mendorong kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor.(*)
