JAKARTA (Astara.news) – Anggota Komisi XI DPR RI, Martin Manurung, menegaskan perlunya kebijakan pemulihan ekonomi yang tegas, cepat, dan tepat sasaran bagi wilayah yang terdampak bencana, khususnya di Sumatera Utara.
Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (25/2) malam, Martin menekankan bahwa pendataan dampak bencana hingga Maret harus dilakukan secara presisi dan fokus pada wilayah dengan tingkat kerusakan paling parah (the hardest hit).
Menurutnya, di sejumlah lokasi kerusakan tidak hanya terjadi pada rumah warga, tetapi juga meluas ke ladang, toko, hingga perubahan lanskap yang signifikan. Untuk kondisi seperti itu, kebijakan restrukturisasi atau pemberian grace period dinilai tidak cukup.
“Kasus tertentu harus langsung write-off atau penghapusbukuan. Yang paling parah harus dijawab paling cepat,” tegas legislator Daerah Pemilihan Sumatera Utara II tersebut saat kunjungan kerja reses di Kota Medan, Senin (23/2).
Martin mencontohkan beberapa titik di Tapanuli Tengah dan Tapanuli Selatan yang memerlukan perlakuan berbeda dibanding wilayah dengan dampak ringan hingga sedang.
Ia menilai pemerintah dan otoritas keuangan perlu segera menetapkan kebijakan khusus untuk wilayah paling terdampak tanpa harus menunggu skema bertahap yang berlarut-larut.
Selain itu, Martin juga mendorong adanya reorientasi ekonomi melalui pelatihan dan pendampingan bagi masyarakat. Hal ini penting mengingat sebagian warga tidak memungkinkan kembali ke usaha lama akibat perubahan kondisi geografis pascabencana.
Di sektor sistem pembayaran, ia mengapresiasi langkah cepat Bank Indonesia (BI) dalam menjaga distribusi uang tunai serta layanan penukaran uang rusak. Namun demikian, ia menegaskan bahwa pemulihan layanan keuangan harus didukung oleh konektivitas jaringan.
“ATM ada, tetapi jaringan belum pulih tetap tidak berfungsi. Perlu koordinasi dengan penyedia telekomunikasi seperti Telkomsel atau alternatif seperti Starlink. Ini kerja lintas sektor,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi koordinasi BI dengan Pertamina terkait penyediaan BBM untuk genset guna menjaga operasional layanan perbankan di wilayah terdampak.
Di sisi fiskal, Martin menilai penjelasan Kementerian Keuangan Republik Indonesia masih belum rinci, khususnya terkait realisasi dana siap pakai (DSP) yang disebut baru sekitar Rp32 miliar dari total Rp4,8 triliun.
“Angkanya tidak sebanding dengan kerusakan di lapangan. Jika Rp60 triliun disiapkan, harus jelas sumber dan alokasinya,” katanya.
Komisi XI DPR RI, lanjut Martin, akan membahas lebih lanjut desain kebijakan pemulihan jangka menengah dan panjang bersama Menteri Keuangan di Jakarta. Ia menekankan bahwa fase darurat telah berlalu dan kini saatnya pemerintah menghadirkan kebijakan pemulihan yang jelas, terukur, dan berdampak langsung bagi masyarakat terdampak.
“Darurat sudah lewat. Sekarang saatnya kebijakan pemulihan yang tegas dan tepat sasaran,” pungkasnya.
