KENDAL (Astara.news) – Pemerintah Kabupaten Kendal berkomitmen memperkuat sinergi dengan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa dan LPMK Nasional (Abpednas), guna meningkatkan kapasitas kelembagaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), memperkuat tata kelola pemerintahan desa, serta mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan.
Komitmen tersebut disampaikan Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari dalam kegiatan Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa sekaligus Pelantikan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) Abpednas Kabupaten Kendal, di Sport Center Stadion Utama Kebondalem, Kamis (5/11/2026).
Menurutnya, Abpednas memiliki peran penting sebagai wadah komunikasi, koordinasi, peningkatan kapasitas, serta penguatan kelembagaan BPD. Dengan demikian, BPD diharapkan semakin profesional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
“Maka dari itu, sinergi semua pihak termasuk asosiasi seperti Abpednas sangat dibutuhkan untuk menyamakan persepsi, memperkuat fungsi pengawasan partisipatif, serta mencegah potensi sengketa tata usaha maupun tindak pidana korupsi di tingkat desa,” tutur bupati.
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Abpednas Jawa Tengah, Abdul Kholik, menekankan pentingnya kolaborasi antara BPD dan kepala desa dalam memajukan serta mengembangkan potensi desa.
Salah satu langkah strategis yang didorong adalah penerbitan peraturan desa mengenai tata kelola pertanian, khususnya bagi desa-desa yang memiliki potensi di sektor tersebut.
Selain pertanian, ia juga mendorong desa-desa di wilayah pesisir untuk mengembangkan potensi kelautan. Adapun desa-desa di kawasan perbukitan diharapkan dapat menyusun program perlindungan mata air sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Subroto, menyampaikan pentingnya peran strategis Abpednas dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa.
Menurutnya, keberadaan Abpednas memiliki arti penting, terutama dalam mengawasi kinerja kepala desa guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
“Dalam pengelolaan dana desa memiliki potensi kerawanan mark up dan masalah hukum, sehingga keberadaan Abpednas difungsikan sebagai pengawas internal, agar kepala desa dapat mengelola anggaran secara akuntabel dan transparan,” kata Subroto.
Melalui penguatan sinergi antara pemerintah daerah, BPD, Abpednas, dan aparat penegak hukum, diharapkan penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Kendal semakin transparan, akuntabel, serta mampu mendorong pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.(*)
