BREBES (Astara.news) – Pemerintah Kabupaten Brebes mulai menerapkan sistem perparkiran berbasis elektronik atau E-Parkir di sejumlah titik sebagai upaya meningkatkan pendapatan daerah dan menekan kebocoran retribusi. Melalui layanan ini, masyarakat dapat membayar parkir menggunakan dompet digital atau e-wallet.
Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, mengatakan penerapan sistem digital menjadi langkah penting untuk memperbaiki tata kelola perparkiran sekaligus meningkatkan akurasi pemantauan dan pelaporan secara real time.
“Saat ini baru ada empat lokasi uji coba E-Parkir di Kabupaten Brebes. Ke depan, penerapan sistem ini tidak hanya terbatas pada empat titik tersebut, tetapi juga akan diperluas ke lokasi lainnya,” ujarnya saat peluncuran E-Parkir di sisi timur Central Fashion Brebes, Jumat (5/12/2025).
Ia menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dan juru parkir dalam mendukung transformasi digital layanan publik.
“Dengan menggunakan digital, hari ini dan detik ini juga uang retribusi yang masuk dari masyarakat langsung masuk ke kas daerah,” tegasnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Brebes, Nur Ary Haris Y, menuturkan bahwa uji coba retribusi parkir nontunai mencakup 13 titik.
Lokasi tersebut meliputi empat titik di Jalan Letjen Suprapto Brebes, lima titik di Jalan Pramuka Kecamatan Jatibarang, satu titik di Jalan Pangeran Diponegoro Ketanggungan, satu titik di Terminal Tipe C Larangan, serta dua titik di Jalan Pangeran Diponegoro Bumiayu.
Ary berharap penerapan sistem nontunai ini mampu mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah melalui layanan parkir tepi jalan umum.(*)
