SEMARANG (Astara.news) – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memperkuat sistem pengawasan terintegrasi sebagai langkah mencegah praktik korupsi dan berbagai bentuk penyimpangan di lingkungan pemerintahan. Upaya tersebut dilakukan melalui kolaborasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta jajaran inspektorat pemerintah daerah.
Komitmen tersebut ditegaskan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi saat menghadiri Gelar Pengawasan Daerah Provinsi Jawa Tengah di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Selasa (3/11/2026).
Kegiatan itu turut dihadiri Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen, para bupati dan wali kota, serta organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jateng.
Ahmad Luthfi mengatakan, Gelar Pengawasan Daerah menjadi momentum untuk menyatukan fungsi pengawasan berbagai lembaga, mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
Menurutnya, pengawasan terintegrasi merupakan salah satu langkah strategis untuk mencegah tindak pidana korupsi maupun berbagai bentuk penyimpangan lainnya. Dengan demikian, seluruh program pemerintah diharapkan dapat berjalan sesuai ketentuan dan tujuan yang telah ditetapkan.
Ia menegaskan, pengawasan perlu dilakukan sejak dini sebagai bentuk mitigasi, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan operasional, hingga pengawasan kegiatan pemerintahan.
Sementara itu, Inspektur Provinsi Jawa Tengah, Endro Hudiyono, memaparkan sejumlah capaian kinerja pengawasan Pemprov Jateng. Salah satunya, keberhasilan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK selama 15 kali berturut-turut.
Selain itu, Indeks Reformasi Birokrasi mencapai 97,58 dengan predikat A, indeks integritas sebesar 82,85 dengan predikat A, serta capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK sebesar 96,00.
Kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terhadap 1.515 wajib lapor dan pelaporan SPT Tahunan dari 47.577 wajib lapor juga tercatat mencapai 100 persen.
Meski demikian, Endro mengingatkan bahwa kualitas pengawasan masih perlu ditingkatkan, terutama terkait kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), serta penerapan manajemen risiko.
Ia menekankan, keberhasilan pengawasan tidak hanya diukur dari penyelesaian rekomendasi maupun pengembalian aset. Lebih dari itu, pengawasan harus mampu memastikan agar temuan yang sama tidak kembali terulang.
“Yang paling utama adalah supaya tidak terjadi lagi temuan yang berulang. Kalau ada temuan berulang, dapat diartikan rekomendasi hanya diselesaikan, tetapi tidak menyentuh hakikat pengawasan, yaitu adanya perbaikan sistem dan manajemen,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Pemprov Jateng juga menyerahkan penghargaan kepada tiga kabupaten/kota dengan kinerja pengawasan terbaik pada 2026.
Kabupaten Banyumas meraih peringkat pertama, disusul Kabupaten Wonogiri di posisi kedua, dan Kota Magelang pada peringkat ketiga.
Sementara itu, penghargaan perangkat daerah Pemprov Jateng dengan indeks tata kelola kinerja terbaik 2026 diraih Dinas ESDM sebagai peringkat pertama. Posisi kedua ditempati Dinas Perindustrian dan Perdagangan, sedangkan peringkat ketiga diraih Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Melalui penguatan pengawasan terintegrasi tersebut, Pemprov Jateng berharap tata kelola pemerintahan semakin transparan, akuntabel, dan mampu mencegah terjadinya penyimpangan secara berulang.(*)
