SEMARANG (Astara.news) — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus memperkuat komitmen dalam melindungi dan memenuhi hak penyandang disabilitas melalui regulasi, program, hingga dukungan anggaran.
Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, saat menerima komunitas difabel di Rumah Dinasnya, Rabu (25/3/2026).
Menurutnya, landasan hukum terkait perlindungan penyandang disabilitas di Jawa Tengah telah cukup kuat. Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2023, yang juga telah dilengkapi dengan Peraturan Gubernur (Pergub).
“Perda sudah ada, pergubnya juga sudah keluar, sehingga ini bisa kita jalankan,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, berbagai aspirasi disampaikan oleh komunitas difabel, mulai dari kebutuhan subsidi transportasi, akses pekerjaan, bantuan sosial, hingga layanan kesehatan.
Taj Yasin menegaskan, Pemprov Jateng membuka peluang kerja bagi penyandang disabilitas, termasuk melalui rekrutmen calon aparatur sipil negara (ASN).
“Kami juga menerima kawan-kawan difabel untuk bekerja di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, termasuk teman-teman tuna netra,” katanya.
Terkait aspirasi subsidi transportasi, pihaknya akan berkoordinasi dengan PT Kereta Api Indonesia, mengingat kewenangan pengaturan tarif berada di tingkat pusat.
Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya pembaruan data penerima bantuan sosial agar tepat sasaran.
“Kalau ada teman-teman difabel yang belum mendapatkan bantuan, tolong dikoordinasikan. Bisa jadi datanya masih tercampur dengan keluarga yang dianggap mampu,” ungkapnya.
Sementara itu, perwakilan kelompok tuli, Rida, menyampaikan harapan agar akses kerja bagi penyandang disabilitas semakin terbuka, serta tidak ada batasan usia dalam rekrutmen. Ia juga menyoroti aksesibilitas dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Di kesempatan yang sama, Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, Imam Maskur, menjelaskan adanya program Kartu Jateng Ngopeni yang dapat dimanfaatkan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas yang belum menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).
“Nilainya Rp200 ribu per bulan atau Rp2,4 juta per tahun,” jelasnya.
Ia menegaskan, penerima manfaat tidak diperbolehkan menerima dua bantuan sekaligus. Bagi masyarakat yang belum mendapatkan PKH, diminta untuk segera melakukan pendataan ulang melalui Dinas Sosial setempat.
Pemprov Jateng berharap, dengan penguatan regulasi, program, dan validasi data, perlindungan serta kesejahteraan penyandang disabilitas dapat terus meningkat di wilayah tersebut.(*)
