KUDUS (Astara.news) – Realisasi penerimaan pajak daerah di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, hingga triwulan pertama tahun 2026 mencapai Rp 72,08 miliar atau sekitar 21,48 persen dari target tahunan sebesar Rp 335,6 miliar.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus, Djati Solechah, mengungkapkan bahwa sejumlah sektor pajak menunjukkan capaian yang cukup signifikan.
Di antaranya berasal dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang mencatat realisasi sebesar Rp 25,25 miliar dari target Rp 103,98 miliar atau 24,29 persen.
Selain itu, kontribusi besar juga datang dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan realisasi Rp 17,45 miliar dari target Rp 79,3 miliar.
Sementara itu, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) telah terealisasi Rp 14,11 miliar atau 29,70 persen dari target Rp 47,5 miliar.
Djati menyebutkan bahwa target penerimaan pajak daerah tahun 2026 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
“Tahun lalu targetnya Rp 326,43 miliar, sedangkan tahun ini naik menjadi Rp 335,6 miliar,” ujarnya.
Ia juga optimistis target tersebut dapat tercapai, mengingat capaian tahun 2025 bahkan melampaui target.
“Capaian tahun 2025 sebesar Rp 328,61 miliar atau 100,67 persen dari target sebesar Rp 326,43 miliar,” katanya.
Dari total sembilan pos penerimaan pajak, hanya dua yang realisasinya belum mencapai 100 persen, yakni opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan pajak sarang burung walet. Sementara pos lainnya berhasil melampaui target.
Untuk mengoptimalkan penerimaan, pemerintah daerah terus melakukan berbagai upaya, seperti penagihan terhadap wajib pajak yang menunggak serta optimalisasi sektor pendapatan.
Selain itu, penggunaan “tapping box” atau alat pemantau transaksi di sejumlah tempat usaha juga terus ditingkatkan guna mendorong transparansi dan meningkatkan pendapatan daerah. (*)
