JAKARTA (Astara.news) – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, meraih penghargaan sebagai Pembina Terbaik Kabupaten/Kota dalam Kinerja Pengelolaan Sampah 2026. Penghargaan tersebut diserahkan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah Tahun 2026 yang digelar di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Penghargaan diberikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup sebagai bentuk apresiasi atas komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam memperkuat tata kelola sampah secara terintegrasi dan berkelanjutan.
Capaian tersebut sekaligus menjadi pengakuan atas implementasi program Jawa Tengah Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI) yang diinisiasi Pemprov Jateng. Program ini dirancang sebagai langkah percepatan penanganan sampah dari hulu hingga hilir dengan pendekatan berbasis data.
Dalam forum nasional itu, Ahmad Luthfi menegaskan persoalan sampah di Jawa Tengah telah memasuki kategori darurat sehingga membutuhkan langkah konkret dan terukur.
“Produksi sampah di Jawa Tengah hampir mencapai 6,36 juta ton per tahun. Yang mampu diproses sekitar 60 persen, sementara sisanya belum tertangani optimal. Ini harus menjadi perhatian serius,” tegasnya.
Ia menginstruksikan seluruh bupati dan wali kota untuk segera menyerahkan data pengelolaan sampah di daerah masing-masing sebagai dasar penyusunan rencana aksi (action plan) yang komprehensif dan terukur.
Sebelumnya, saat meluncurkan Gerakan Jateng ASRI di Kabupaten Batang, gubernur menekankan pentingnya aksi nyata, termasuk pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) skala regional maupun aglomerasi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah, Widi Hartanto, menyebutkan sejumlah langkah strategis telah dilakukan. Di antaranya penerbitan surat edaran pengelolaan sampah dari hulu ke hilir, transformasi sistem berbasis teknologi, serta percepatan penutupan tempat pembuangan akhir (TPA) dengan sistem open dumping.
Pengelolaan dari hulu, lanjutnya, difokuskan pada pemilahan sampah sejak dari rumah tangga. Sampah organik diarahkan untuk dikelola melalui komposter atau metode pengolahan lain, sementara sampah anorganik didorong memiliki nilai ekonomi melalui daur ulang.
Pemprov Jateng juga mendorong transformasi pengolahan sampah menjadi energi listrik maupun bahan bakar industri sebagai bagian dari skema pengelolaan terpadu.
“Akselerasi dilakukan melalui penutupan open dumping dan pembentukan satgas pengelola sampah mulai tingkat provinsi hingga desa,” ujar Widi.
Beberapa daerah di Jawa Tengah telah menerapkan sistem Refuse Derived Fuel (RDF), antara lain di Banyumas, Cilacap, dan Kabupaten Magelang. Sementara Kudus dan Grobogan tengah mengembangkan TPST skala kecil.
Pada 2026, Pemprov Jateng mengusulkan pembangunan 14 titik TPST tambahan. Sejumlah proyek masih dalam tahap nota kesepahaman (MoU) dan akan diajukan ke pemerintah pusat setelah proses administrasi rampung.
Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kapasitas pengolahan sampah sekaligus menekan volume sampah yang belum tertangani, sehingga target pengelolaan sampah berkelanjutan di Jawa Tengah dapat tercapai secara bertahap. (*)
