SEMARANG (Astara.news) — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah tengah melakukan pembahasan intensif terkait usulan pemekaran Kabupaten Brebes. Pemekaran ini direncanakan melalui pembentukan Calon Daerah Otonom Baru (CDOB) Brebes Selatan.
Langkah strategis ini telah memasuki tahap pembahasan di tingkat legislatif provinsi, menyusul hasil kajian awal Pemprov Jateng yang mengonfirmasi bahwa persyaratan dasar pembentukan daerah otonom baru telah terpenuhi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menjelaskan bahwa usulan pemekaran ini merupakan bentuk tindak lanjut atas aspirasi masyarakat Kabupaten Brebes bagian selatan. Di tingkat daerah asal, proses ini juga telah menempuh mekanisme prosedural, termasuk mengantongi persetujuan dari DPRD Kabupaten Brebes.
“Persyaratan awal sudah terpenuhi, sehingga Pak Gubernur mengajukan kepada DPRD untuk dibahas, dan nanti ujungnya adalah persetujuan bersama antara DPRD dengan Gubernur,” kata Sumarno usai mewakili Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Tengah di Gedung Berlian, Semarang, Kamis (30/7/2026).
Kesepakatan antara Gubernur dan DPRD merupakan syarat mutlak sebelum berkas usulan CDOB Brebes Selatan dilimpahkan kepada pemerintah pusat. Setelah usulan diserahkan, pemerintah pusat akan menjalankan tahapan verifikasi lanjutan sesuai dengan regulasi yang berlaku, yang turut melibatkan tim independen.
Pihak Pemprov Jateng menyatakan komitmennya untuk mendampingi dan memastikan seluruh kelengkapan administratif terpenuhi hingga tahap akhir.
“Berbagai persyaratan tentu akan kami kawal. Nanti pemerintah pusat akan berproses, ada tim independen dan sebagainya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sumarno menegaskan bahwa urgensi pemekaran ini tidak sekadar untuk menciptakan wilayah administratif baru. Tujuan esensialnya adalah memperpendek rentang kendali pemerintahan sehingga pelayanan publik menjadi lebih prima. Hal ini didasarkan pada pertimbangan geografis, di mana kawasan Brebes Selatan saat ini memiliki jarak tempuh yang cukup jauh dari pusat pemerintahan Kabupaten Brebes.
“Kalau secara konsep, semakin dekat dengan layanan pemerintahan tentu pelayanan akan menjadi lebih baik. Kawasannya lebih terjangkau, sehingga pelayanan menjadi lebih cepat dan lebih akseleratif. Harapan kami seperti itu,” kata sekda.
Merespons pengajuan tersebut, Ketua DPRD Jawa Tengah, Sumanto, menyampaikan bahwa legislatif telah meresmikan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengkaji usulan CDOB secara komprehensif. Ia juga menyoroti bahwa aspirasi pemekaran ini telah bergulir sejak beberapa tahun silam.
“Prosesnya sudah lama. Ini sejak tahun 2018. Karena sudah diajukan oleh gubernur untuk persetujuan DPRD, maka dibentuk pansus,” tuturnya.
Pansus tersebut memiliki kewajiban untuk memverifikasi kesesuaian seluruh syarat pembentukan otonomi baru sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebelum DPRD menjatuhkan putusan persetujuan. Pansus akan bekerja secara terukur, termasuk melakukan peninjauan lapangan bila dipandang perlu.
Dalam Rapat Paripurna tersebut, DPRD Jawa Tengah secara resmi menetapkan Asrar sebagai Ketua Pansus Pembahasan CDOB Brebes Selatan, dengan didampingi oleh Muhammad Naryoko yang bertindak selaku wakil ketua. Hasil rekomendasi dari Pansus ini nantinya akan menjadi dasar pijakan bagi terbitnya persetujuan bersama Gubernur dan DPRD Provinsi Jawa Tengah.(*)
