SURAKARTA (Astara.news) – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tengah merancang paradigma baru dalam pengelolaan rumah sakit daerah. Langkah ini diambil sebagai respons atas pemberlakuan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 6 Tahun 2026 serta penerapan sistem Indonesian Diagnosis Related Groups (iDRG). Fokus utama kebijakan ini adalah pemetaan ulang peran rumah sakit agar lebih tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat, alih-alih mengejar status atau klasifikasi tertentu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno, menyampaikan arahan tersebut saat agenda sosialisasi implementasi Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 dan iDRG di RSUD Dr Moewardi, Surakarta, Sabtu (4/7/2026). Menurutnya, regulasi baru ini merupakan momentum strategis untuk menata posisi rumah sakit pemerintah agar sistem layanan kesehatan lebih terintegrasi.
“Kalau kemarin kita mengejar untuk menjadi rumah sakit paripurna, utama, madya, justru yang lebih penting sekarang adalah memetakan posisi rumah sakit provinsi. Rumah sakit kita harus hadir di segmen mana, dan kebutuhan masyarakat yang seperti apa yang harus dijawab,” ujar Sumarno.
Sumarno menekankan pentingnya pembagian peran yang komplementer antarjenjang fasilitas kesehatan. Rumah sakit kabupaten/kota difokuskan untuk memperkuat layanan dasar, sementara rumah sakit provinsi hadir sebagai penyedia layanan yang lebih kompleks. Adapun rumah sakit milik pemerintah pusat diharapkan dapat mengisi celah layanan yang belum dapat ditangani oleh daerah.
Strategi ini diharapkan dapat menekan angka penumpukan pasien di rumah sakit rujukan tingkat tinggi.
“Kalau layanan dasar sebenarnya sudah bisa dilakukan di rumah sakit kabupaten, tidak perlu semuanya dibawa ke rumah sakit besar. Yang perlu dilakukan adalah memperkuat kapasitas rumah sakit di daerah sesuai kompetensinya,” tambahnya.
Prioritas Derajat Kesehatan Masyarakat
Dalam kesempatan tersebut, Sumarno juga mengingatkan jajaran kesehatan bahwa keberhasilan suatu daerah tidak diukur dari tingginya angka kunjungan pasien ke rumah sakit. Sebaliknya, upaya promotif dan preventif harus diprioritaskan agar derajat kesehatan masyarakat meningkat secara substansial.
“Kalau rumah sakit sepi tidak perlu sedih. Justru itu artinya masyarakat kita sehat. Yang paling penting adalah bagaimana meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, sehingga kalau bisa orang tidak perlu masuk rumah sakit,” tegas Sumarno.
Selain aspek pelayanan, Sekda menyoroti tata kelola keuangan bagi rumah sakit yang berstatus Badan Layanan Umum (BLU). Ia menekankan perlunya efisiensi dan transparansi biaya melalui penghitungan biaya riil (unit cost) pada setiap tindakan medis.
“BLU memang diberi fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan, tetapi konsekuensinya harus lebih efisien dan efektif. Rumah sakit harus mengetahui biaya setiap tindakan medis, sehingga pengelolaan anggaran benar-benar terukur,” jelasnya.
Penerapan sistem pembayaran iDRG yang berbasis kelompok diagnosis dinilai akan mendukung efisiensi tersebut. Dengan peta layanan yang lebih terstruktur dan efisien, Pemprov Jawa Tengah optimistis akses kesehatan bagi masyarakat akan menjadi lebih berkualitas dan mudah dijangkau.
“Yang kita kejar bukan sesuatu yang muluk-muluk, tetapi bagaimana setiap rumah sakit mampu memenuhi kebutuhan masyarakat sesuai kompetensi yang dimiliki. Dengan begitu, layanan kesehatan akan semakin berkualitas, sekaligus lebih mudah diakses masyarakat,” pungkas Sumarno.(*)
