SEMARANG (Astara.news) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah memastikan bahwa alokasi pembayaran gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tetap aman tanpa kendala. Hal ini dipastikan kendati terdapat kebijakan pemerintah pusat mengenai pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, menyampaikan kepastian tersebut usai mewakili Gubernur Ahmad Luthfi dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Tengah, di Gedung Berlian Semarang, Rabu (5/8/2026).
“Kondisi untuk Pemprov alhamdulillah masih sanggup, masih siap,” ujar Taj Yasin.
Kendati demikian, pihak pemerintah daerah bersama pemerintah pusat sedang melakukan tahapan sinkronisasi terkait kebutuhan belanja pegawai. Langkah ini diambil menyusul banyaknya kabupaten dan kota yang mencatatkan rasio belanja pegawai melebihi ambang batas 30 persen. Menyikapi hal tersebut, seluruh gubernur telah mengajukan usulan kepada pemerintah pusat untuk melakukan kajian mendalam terkait kebutuhan anggaran di tingkat daerah.
Di samping itu, Pemprov Jawa Tengah terus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengoordinasikan solusi bersama dengan pemerintah kabupaten/kota guna memperkuat ketahanan fiskal.
“Kita juga berupaya meningkatkan PAD. Kita cari solusinya bareng-bareng. Harus kita upayakan, sebagai kepala daerah kita harus bertanggung jawab,” kata tokoh yang akrab disapa Gus Yasin tersebut.
Kepastian serupa turut ditegaskan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Tengah, Dwianto Priyonugroho. Ia menerangkan bahwa sumber pembiayaan gaji PNS yang berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBN tetap berjalan lancar. Porsi belanja pegawai Pemprov Jawa Tengah saat ini juga masih terjaga di kisaran 26 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sesuai dengan ketentuan regulasi.
“Sampai dengan saat ini kondisi yang ada masih sesuai dengan jadwal, sesuai dengan kebutuhan,” ungkap Dwianto.
Dwianto menambahkan, kelancaran pembayaran gaji ini juga berlaku di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah, meskipun mayoritas mencatatkan rasio belanja pegawai di atas 30 persen. Ia menekankan bahwa tingginya angka tersebut bukan murni masalah fiskal, melainkan dipengaruhi oleh eskalasi kebutuhan pelayanan dasar.
“Mayoritas kebutuhan PNS maupun PPPK adalah tenaga pendidik dan tenaga kesehatan. Jadi memang mayoritas yang ada di provinsi maupun kabupaten/ kota, adalah untuk dua tenaga tersebut terkait pelayanan dasar kepada masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, usulan yang dilayangkan kepada pemerintah pusat tidak berfokus pada keluhan atas kekurangan anggaran saat ini, melainkan permohonan agar dilakukan penghitungan riil terkait kebutuhan pegawai. Sinkronisasi data mengenai persebaran tenaga kerja dan proyeksi kebutuhan pembiayaan dipandang sangat krusial.
“Yang menjadi usulan kita kepada pemerintah pusat adalah agar betul-betul sinkron dan linier, antara kebutuhan tenaga dan pembayarannya. Ini yang kita harapkan ke depannya,” ujar Dwianto.
Sebagai penutup, ia kembali menjamin stabilitas penyaluran gaji bagi ASN secara menyeluruh di wilayah Jawa Tengah.
“Sampai dengan saat ini di 35 kabupaten/ kota dan provinsi, pembayaran ini sudah sesuai dengan jadwal dan kebutuhannya cukup untuk membiayai,” pungkasnya.(*)
