SEMARANG (Astara.news) – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemprov Jateng. THR tersebut dijadwalkan cair pada 13 Maret 2026.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mengatakan pembayaran THR dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, yakni paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
“THR kita pastikan H-7 sudah dibagikan untuk perusahaan-perusahaan di seluruh kabupaten/kota. Termasuk di Jawa Tengah, PPPK paruh waktu juga akan mendapatkan THR,” kata Luthfi saat rapat koordinasi lintas sektoral menghadapi arus mudik dan perayaan Idulfitri di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Senin (9/3/2026).
Pemberian THR tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa aparatur negara, termasuk PPPK, berhak menerima THR.
Di Jawa Tengah sendiri, jumlah PPPK paruh waktu tercatat mencapai 13.077 orang, yang menjadi jumlah terbesar secara nasional. Untuk itu, Pemprov Jateng telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp6,023 miliar guna memenuhi hak para pegawai tersebut.
“Nanti tanggal 13 Maret akan kita bagikan kepada PPPK paruh waktu,” ujar Luthfi.
Perhitungan THR dilakukan berdasarkan masa kerja sejak Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT). Rumusnya adalah jumlah bulan bekerja dibagi 12, kemudian dikalikan dengan penghasilan satu bulan. Sementara pegawai yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan sebelum hari raya tidak mendapatkan THR.
Selain menyiapkan THR bagi aparatur, Pemprov Jateng juga membuka posko konsultasi dan pengaduan THR bagi pekerja di sektor perusahaan. Posko tersebut berada di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Tengah serta enam wilayah Satwaker, yakni Semarang, Surakarta, Pati, Pekalongan, Banyumas, dan Magelang.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, mengatakan posko THR tersebut beroperasi mulai 2 hingga 31 Maret 2026.
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan secara langsung di kantor pada jam kerja, maupun melalui kanal daring seperti LaporGub dan Siladu milik Kementerian Ketenagakerjaan. Selain itu tersedia layanan WhatsApp di nomor 081919524945 untuk pengaduan serta 082230376218 untuk konsultasi.
Menurut Aziz, ketentuan pemberian THR bagi pekerja juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.
Berdasarkan data wajib lapor ketenagakerjaan per Februari 2026, jumlah perusahaan di Jawa Tengah tercatat mencapai 263.832 dengan total sekitar 2.497.000 pekerja yang berhak menerima THR.
Aziz mengingatkan agar perusahaan mematuhi ketentuan tersebut. Pelanggaran terhadap kewajiban pembayaran THR dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran lisan hingga teguran tertulis. (*)
