PEKALONGAN (Astara.news) – Pemerintah Kota Pekalongan bersama Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan membentuk Forum Kolaborasi Lintas Sektor Serah Terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (Kolase-PSU). Forum tersebut dibentuk untuk mempercepat proses serah terima fasilitas umum di sejumlah kawasan perumahan yang hingga kini belum diserahkan pengembang kepada pemerintah daerah.
Pembentukan forum tersebut dilakukan di Ruang Buketan, Sekretariat Daerah (Setda) Kota Pekalongan, Selasa (29/9/2026).
Sejumlah fasilitas seperti jalan lingkungan, saluran, dan fasilitas umum lainnya belum dapat langsung ditangani pemerintah karena statusnya masih menjadi tanggung jawab pengembang. Kondisi tersebut menjadi salah satu kendala dalam upaya pemerintah melakukan pemeliharaan maupun perbaikan fasilitas yang mengalami kerusakan.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Pekalongan, Sugiyo, mengatakan, setelah prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) resmi diserahkan kepada pemerintah daerah, fasilitas tersebut menjadi aset yang dikelola sepenuhnya oleh pemerintah.
Pemeliharaan fasilitas selanjutnya dapat diusulkan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinperkim), kemudian dianggarkan melalui APBD sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“PSU yang telah resmi diserahkan kepada pemerintah daerah selanjutnya dapat dimanfaatkan, dipelihara, dan diperbaiki dengan tetap memperhatikan ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah. Proses penyerahan juga dilakukan setelah masa pemeliharaan PSU selesai,” kata Sugiyo.
Menurutnya, sejumlah perumahan di Kota Pekalongan telah menjalani proses serah terima PSU. Di antaranya Perumahan Taman Seruni Gamer di Kelurahan Gamer, Saputra Residence di Kelurahan Kertoharjo, serta Perumahan Pringrejo Asri 1, 2, dan 3 di Kelurahan Pringrejo.
Sugiyo merinci, PSU di Perumahan Taman Seruni Gamer diserahkan kepada Pemkot Pekalongan oleh perwakilan warga karena fasilitas tersebut ditelantarkan oleh pengembang. Sementara PSU di Saputra Residence dan Perumahan Pringrejo Asri 1, 2, dan 3 diserahkan langsung oleh pengembang kepada pemerintah kota.
Sebelum proses serah terima dilakukan, kondisi dan luasan PSU terlebih dahulu diukur ulang oleh Konsultan Jasa Survei Berlisensi (KJSB). Selanjutnya, aset dihitung dan dinilai oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), sebelum dicatat dan diserahkan kepada Pemerintah Kota Pekalongan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan, Khunaifi Alhumami, mengatakan terdapat sekitar 12 kompleks perumahan yang PSU-nya belum diserahterimakan kepada Pemkot Pekalongan. Sebagian di antaranya menghadapi persoalan karena pengembang sudah tidak ada atau menelantarkan PSU.
“Kalau mau memperbaikinya, dasar hukumnya bingung untuk menganggarkannya. Karena itu bukan milik Pemerintah Kota Pekalongan. Kalau sudah diserahkan, itu menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Pekalongan untuk memperbaiki kalau ada kerusakan,” jelasnya.
Menurut Khunaifi, persoalan tersebut sebelumnya muncul dalam pendampingan hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan atas permohonan Dinperkim. Dari persoalan tersebut kemudian muncul kebutuhan untuk membangun mekanisme penyelesaian secara bersama lintas sektor.
Melalui Forum Kolase-PSU, pemerintah daerah dan Kejaksaan akan membahas berbagai persoalan terkait serah terima PSU, termasuk pada perumahan yang pengembangnya sudah tidak ada. Forum tersebut juga menjadi sarana sosialisasi kepada pengembang agar memenuhi kewajibannya setelah pembangunan dan masa pemeliharaan PSU selesai.
“Kalau ada proyek perumahan yang sudah selesai masa pemeliharaannya, dalam waktu satu tahun harus diserahkan ke Pemkot,” kata Khunaifi.(*)
