PEKALONGAN (Astara.news) – Pemerintah Kabupaten Pekalongan terus mengintensifkan upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah dengan menggandeng para pengelola desa wisata serta Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) untuk turut memberikan edukasi kepada masyarakat sekitar.
Pendekatan ini dipilih mengingat Pokdarwis memiliki kedekatan emosional dan interaksi langsung yang intensif dengan masyarakat, terutama para pelaku usaha di kawasan pariwisata.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pekalongan, Supriyadi, menyampaikan bahwa pesatnya perkembangan desa wisata senantiasa beriringan dengan tumbuhnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Oleh karena itu, sinergi dengan Pokdarwis dinilai krusial untuk mencegah transaksi dan peredaran rokok tanpa pita cukai resmi.
“Kami berharap komunitas Pokdarwis dapat menjadi kepanjangan tangan pemerintah melalui metode getok tular kepada masyarakat, sehingga kesadaran untuk tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal semakin meningkat,” kata Supriyadi saat memberikan keterangan di kawasan wisata Pinus Siampel, Desa Bedagung, Kecamatan Paninggaran, pada Kamis (30/7/2026).
Dukungan serupa turut disampaikan oleh institusi kepabeanan. Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Tegal, Aflachul, mengimbau masyarakat agar mengambil peran aktif dalam memutus mata rantai distribusi barang ilegal tersebut dengan cara menolak untuk membeli.
“Kalau masyarakat tidak membeli rokok ilegal, maka warung tidak akan menjualnya. Pada akhirnya produsen juga akan berhenti memproduksi karena tidak ada lagi permintaan,” jelasnya.
Aflachul turut memaparkan bahwa hingga Juli 2026, KPPBC TMP C Tegal telah berhasil menindak lebih dari 10 juta batang rokok ilegal yang tersebar di wilayah Brebes, Tegal, Pemalang, Pekalongan, dan Batang. Langkah penindakan yang dilakukan oleh pihak Bea Cukai lebih dititikberatkan pada pemotongan jalur distribusi dan pengiriman berskala besar—termasuk via jasa ekspedisi, jalur tol, dan area istirahat (rest area)—alih-alih menyasar pedagang berskala kecil.
Sementara itu, dari perspektif tata kelola ekonomi daerah, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan, Anis Rosidi, menekankan pentingnya menjaga stabilitas penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau. Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima daerah dialokasikan untuk membiayai program-program krusial, di antaranya jaminan perlindungan sosial berupa iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan bagi kelompok masyarakat sasaran.
Sebagai bentuk optimalisasi sektor ini, Pemerintah Kabupaten Pekalongan juga mencatat tren positif dalam perluasan lahan pertanian tembakau yang bertambah sekitar enam hektare per tahun sejak 2024. Saat ini, total luas lahan tembakau di wilayah tersebut telah mencapai 63 hektare, dengan proyeksi peningkatan menjadi 69 hektare pada tahun 2027 mendatang.
Langkah ekstensifikasi ini diharapkan tidak hanya mampu mendongkrak kapasitas produksi tembakau lokal, tetapi juga membuka iklim investasi yang prospektif bagi industri hasil tembakau di Kabupaten Pekalongan.(*)
