KLATEN (Astara.news) – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan sejumlah situs geologi di Kabupaten Klaten sebagai Kawasan Cagar Alam Geologi (KCAG). Penetapan tersebut menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Kabupaten Klaten untuk menata sekaligus mengembangkan kawasan konservasi geologi, termasuk dalam mewujudkan Geopark Klaten.
Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri ESDM Nomor 306.K/GL.01/MEM.G/2026 tentang Penetapan KCAG Kabupaten Klaten.
SK tersebut diserahkan oleh perwakilan Kementerian ESDM kepada Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo di Ruang Badan Anggaran DPRD Klaten, Jumat (7/8/2026).
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menyambut baik penetapan KCAG tersebut. Menurutnya, keberadaan kawasan cagar alam geologi diharapkan dapat mempercepat terwujudnya Geopark Klaten sekaligus membuka potensi wisata minat khusus berbasis geologi.
“Geoparknya semoga segera terwujud sehingga bisa menjadi sebuah kawasan wisata baru minat khusus geologi yang kemudian bisa menimbulkan multiple effect bagi peningkatan perekonomian masyarakat. Tapi yang tidak kalah penting bagaimana kita konservasi wilayah, bagaimana kita menjaga melestarikan warisan geologi yang telah berusia jutaan tahun,” ungkap Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo.
Menurut Hamenang, penetapan KCAG merupakan salah satu tahapan penting yang telah dinantikan dalam proses mewujudkan Geopark Klaten. Gagasan pengembangan Geopark Klaten sendiri telah digulirkan sejak 2021 dan hingga kini terus dimatangkan.
“Ini menambah semangat kami untuk menuju goal kami yaitu Klaten menjadi punya kawasan Geosite Heritage yang kemudian bisa menjadi Geopark. Memang perjalanannya panjang sudah kita mulai dari 2021, sudah berjalan lima tahun. Tapi step by step kita lalui, sehingga ini selain menjadi kado di Hari Jadi Klaten ke-222 juga menambah motivasi semangat lagi,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan (PATGTL) Badan Geologi Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi, menjelaskan bahwa KCAG merupakan wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi objek geologi yang terbentuk secara alami.
Menurut Agus, penetapan tersebut tidak hanya memberikan kepastian hukum terhadap upaya konservasi geologi, tetapi juga menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan penataan dan pengembangan kawasan secara berkelanjutan, termasuk pengembangan geowisata.
“Penetapan KCAG ini bukan langkah akhir, namun akan menjadi landasan untuk mengembangkan kawasan ini,” kata Agus.(*)
