KENDAL (Astara.news) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah melalui program Guru Kekayaan Intelektual (KI) menggelar kegiatan edukasi Kekayaan Intelektual bagi siswa SMP Negeri 2 Boja, Kabupaten Kendal, Jumat (19/12/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh siswa-siswi SMP Negeri 2 Boja dengan tujuan meningkatkan pemahaman sejak dini mengenai pentingnya perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual, sekaligus menumbuhkan kesadaran hukum di lingkungan sekolah.
Kepala SMP Negeri 2 Boja, Rosalia Aristiati, dalam sambutannya mengapresiasi pelaksanaan program Guru KI di sekolahnya. Menurutnya, edukasi Kekayaan Intelektual relevan untuk mendorong kreativitas dan inovasi peserta didik sejak usia dini.
“Pemahaman tentang Kekayaan Intelektual penting untuk membangun sikap menghargai karya dan menumbuhkan kesadaran hukum sejak sekolah,” ujarnya.
Sambutan juga disampaikan Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah, Agustinus Yosi Setyawan. Ia menekankan peran generasi muda dalam menciptakan karya yang bernilai serta pentingnya memahami hak dan kewajiban terkait Kekayaan Intelektual.
Program Guru KI, lanjutnya, diharapkan menjadi sarana pembelajaran yang aplikatif dan berkelanjutan di lingkungan pendidikan.
Materi edukasi disampaikan oleh Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya Kanwil Kemenkum Jateng, Martha Sari Wandoyo. Ia memaparkan berbagai jenis Kekayaan Intelektual, seperti merek, hak cipta, paten, dan desain industri.
Penyampaian materi dilakukan secara komunikatif dan disesuaikan dengan tingkat pemahaman siswa, sehingga peserta dapat memahami konsep dasar Kekayaan Intelektual serta contoh penerapannya dalam kehidupan sehari-hari.(*)
