JAKARTA (Astara.news) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Pemerintah Provinsi Aceh segera mencairkan dana Belanja Tak Terduga (BTT) guna mempercepat penanganan bencana banjir bandang yang melanda sejumlah wilayah di provinsi tersebut.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, menegaskan bahwa faktor kecepatan menjadi kunci dalam masa tanggap darurat bencana.
“Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi, di masa tanggap darurat ini faktor kecepatan menentukan keberhasilan dalam pemulihan dan penanganan bencana,” kata Safrizal dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (5/12/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan Safrizal dalam Rapat Percepatan Penanganan Bencana di Aceh yang digelar di Kantor Gubernur Aceh. Rapat tersebut dihadiri Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri, Sekda Provinsi Aceh, serta pihak-pihak terkait lainnya.
Safrizal menyebut, salah satu kendala utama dalam penanganan bencana di Aceh adalah belum dicairkannya dana BTT yang sangat dibutuhkan untuk mempercepat berbagai langkah darurat. Rapat itu sekaligus menjadi ajang konsolidasi untuk mendorong percepatan pemanfaatan dana tersebut.
“Regulasi telah jelas mengatur terkait penggunaan BTT yaitu PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam Pasal 69 ayat (1) disebutkan bahwa keadaan darurat yang memenuhi kriteria penggunaan dana BTT adalah bencana alam. Ini harus dipahami, bahwa kebutuhan dan kendala biaya dapat dipecahkan dengan pemanfaatan BTT sebagai solusi,” ujarnya.
Dana BTT, lanjut Safrizal, dapat digunakan untuk delapan area pengadaan barang dan jasa, yakni pencarian dan pertolongan korban, pertolongan darurat, evakuasi korban, kebutuhan air bersih dan sanitasi, pangan dan sandang, pelayanan kesehatan, penampungan, serta hunian sementara. Pengaturan ini tertuang dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Dengan skema pengadaan di delapan area, maka dana BTT ini dapat mengurai kebutuhan yang mendesak. Di samping pemanfaatan BTT, ada juga bantuan keuangan dari berbagai provinsi lainnya seperti Jawa Timur, NTT, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Utara. Sumber daya ini harus dioptimalkan sesegera mungkin untuk pemulihan,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Aceh Muhammad Nasir menyampaikan bahwa proses pencairan BTT akan dituntaskan pada Sabtu (6/12/2025). Selain itu, Pemprov Aceh juga mendorong pemanfaatan dana sebesar Rp143 miliar di 18 kabupaten/kota se-Aceh.
“Selesai rapat ini, seluruh SKPA terkait harus menuntaskan pekerjaan malam ini juga, sehingga besok BTT dapat dicairkan,” ujar Nasir.
Terhambatnya pencairan BTT tersebut disebut berdampak pada belum optimalnya penanganan bencana banjir. Padahal, peraturan secara tegas mengamanatkan langkah percepatan saat kondisi darurat terjadi.
Situasi ini berbanding terbalik dengan sejumlah pemerintah provinsi lain yang telah mencairkan dana BTT untuk membantu korban bencana banjir di Sumatera, termasuk Aceh. Tercatat Pemprov Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Jawa Timur, dan Jawa Barat telah mengalokasikan dana bantuannya.
Safrizal juga kembali menegaskan bahwa meskipun pemerintah pusat hadir membantu, tanggung jawab utama tetap berada di pemerintah daerah.
“Kementerian Dalam Negeri menaruh perhatian serius terhadap percepatan pemanfaatan dana BTT baik di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, maupun Sumatera Barat,” katanya.
Sepekan pascabanjir bandang yang berdampak di 18 kabupaten/kota di Aceh, upaya pemulihan masih terus berlangsung di tengah kondisi infrastruktur jalan dan jembatan yang terputus, jaringan komunikasi yang belum sepenuhnya pulih, serta keterbatasan pengadaan logistik kebutuhan pokok bagi para pengungsi dan warga terdampak. (*)
