BANDUNG (Astara.news) – Kapolri Listyo Sigit Prabowo memberikan apresiasi terhadap kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang melarang siswa membawa sepeda motor ke sekolah.
Apresiasi tersebut disampaikan Kapolri saat menghadiri kegiatan Safari Ramadan dan peresmian Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) jajaran Kepolisian Daerah Jawa Barat di Lapangan Apel Mapolda Jabar, Rabu (4/3/2026).
Menurut Kapolri, kebijakan tersebut merupakan langkah positif dalam mendukung upaya kepolisian meningkatkan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas, khususnya di kalangan pelajar.
“Gubernur sudah memberi contoh dengan melarang anak-anak naik motor. Itu merupakan bagian beliau membantu kita,” terangnya.
Sementara itu, Dedi Mulyadi yang akrab disapa KDM menjelaskan, aturan tersebut merupakan bagian dari kebijakan pembentukan karakter dan kedisiplinan siswa sejak awal memasuki lingkungan sekolah.
Dalam kebijakan tersebut, siswa baru diminta menandatangani surat pernyataan bermaterai yang berisi komitmen untuk mematuhi sejumlah aturan, termasuk larangan membawa sepeda motor ke sekolah jika masih dapat dijangkau dengan transportasi lain.
Surat pernyataan tersebut juga wajib ditandatangani oleh orang tua atau wali siswa.
“Jika siswa terbukti melanggar poin-poin dalam surat tersebut, maka mereka harus siap meninggalkan sekolah,” tegas Dedi.
Selain larangan membawa motor, aturan kedisiplinan itu juga mencakup larangan penggunaan knalpot brong, konsumsi minuman keras, serta kebiasaan merokok di kalangan pelajar.
Menurut Dedi, pendidikan tidak hanya berfokus pada aspek akademik, tetapi juga harus membentuk perilaku dan karakter siswa dalam kehidupan sehari-hari.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga bertujuan mengurangi kesemrawutan lalu lintas yang kerap melibatkan pelajar.
“Kalau lalu lintasnya tertib, maka daerah itu adalah daerah beradab,” ujarnya.
Dedi pun mengajak masyarakat di Jawa Barat untuk bersama-sama membangun budaya disiplin dan tertib, termasuk dalam berlalu lintas, guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan beradab.
