SEMARANG (Astara.news) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Tengah akan terus memperkuat keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan di seluruh Jawa Tengah, terutama memasuki tahun 2026.
Kepala Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo, mengatakan penguatan tersebut sejalan dengan peresmian 8.563 Posbankum secara nasional oleh Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, pada 19 November 2025.
“Keberadaan Posbankum sangat strategis dalam mencegah munculnya persoalan hukum di tingkat desa,” kata Heni di Semarang, Senin, 29 Desember 2025.
Menurutnya, Posbankum tidak hanya berfungsi sebagai tempat konsultasi hukum, tetapi juga sebagai simpul edukasi untuk membangun kesadaran hukum masyarakat. Dengan pemanfaatan yang optimal, berbagai persoalan hukum di desa dapat diselesaikan secara cepat dan damai tanpa harus menempuh jalur peradilan.
Heni menekankan peran penting paralegal dalam mendukung implementasi layanan bantuan hukum berbasis masyarakat di desa dan kelurahan.
“Paralegal adalah motor literasi hukum di desa. Dengan pemahaman yang tepat, mereka dapat menjadi pendamping, fasilitator, sekaligus penghubung masyarakat dengan lembaga hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa Posbankum merupakan salah satu program unggulan Kementerian Hukum dalam mewujudkan pemerataan keadilan dan akses bantuan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, Kanwil Kemenkum Jawa Tengah berkomitmen memperkuat eksistensi Posbankum sebagai instrumen penting dalam mendekatkan layanan hukum hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
Pos Bantuan Hukum diharapkan mampu menjadi sarana edukasi dan pencegahan, sehingga masyarakat dapat terhindar dari persoalan hukum sejak dini serta memperoleh pendampingan yang mudah diakses dan berkeadilan. (*)
