BALI (Astara.news) – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kembali mendapat apresiasi atas komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan meningkatkan pengelolaan sampah di wilayahnya.
Terbaru, Pemprov Jateng meraih penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Tempo Media Group dalam kategori Pengelolaan Sampah dan Lingkungan ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah).
Penghargaan tersebut diterima Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dalam Malam Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi Regional Jawa-Bali Batch II-2026, yang digelar di Bali Nusa Dua Convention Center, Jumat (28/8/2026) malam.
Selain Jawa Tengah, Jawa Timur juga mendapat apresiasi dalam kategori yang sama. Sementara untuk tingkat kabupaten/kota, Kabupaten Wonosobo menjadi daerah terbaik dalam kategori tersebut.
Ahmad Luthfi mengatakan, strategi pengelolaan sampah di Jawa Tengah telah dibagi ke dalam sejumlah klaster berdasarkan volume dan karakteristik sampah.
Untuk sampah dengan volume lebih dari 1.000 ton per hari, pengelolaan dilakukan melalui model aglomerasi dan regional yang diarahkan untuk Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL). Sedangkan sampah dengan volume sekitar 100 hingga 200 ton per hari dikelola menggunakan model Refuse Derived Fuel (RDF).
Model aglomerasi mulai dikembangkan melalui kerja sama dengan Danantara dengan mengolah sampah menjadi energi listrik. Skema tersebut diterapkan antara lain di Semarang Raya yang meliputi Kota Semarang dan Kabupaten Kendal.
Selanjutnya, Pekalongan Raya mencakup Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Pemalang, dan Batang. Kemudian Tegal Raya meliputi Kota Tegal, Kabupaten Tegal, dan Brebes.
Pengembangan serupa juga dilakukan di wilayah Soloraya yang mencakup Kota Surakarta, Kabupaten Karanganyar, Sragen, Sukoharjo, Wonogiri, Boyolali, dan Kota Salatiga.
Sementara itu, model RDF telah diterapkan di sejumlah daerah, yakni Kabupaten Cilacap, Banyumas, Kudus, Magelang, dan Kebumen. Sampah yang telah diolah melalui skema tersebut selanjutnya dimanfaatkan sebagai bahan bakar untuk industri semen.
Pemprov Jateng juga menyiapkan sejumlah skema untuk menangani timbulan sampah yang telah menumpuk di tempat pembuangan akhir (TPA). Salah satunya di TPA Jatibarang, Kota Semarang, yang direncanakan menggandeng KSAD untuk mengolah sampah menjadi bahan bakar solar.
Di wilayah Soloraya, pemerintah juga terus mendorong pengolahan timbulan sampah. Sejumlah investor telah diarahkan untuk melihat peluang pengembangan sektor tersebut.
Namun, Ahmad Luthfi menegaskan, persoalan sampah tidak hanya berkaitan dengan pengelolaan sampah yang telah menumpuk di TPA. Penanganan dari sektor hulu juga menjadi bagian penting dalam strategi pengelolaan sampah di Jawa Tengah.
Kesadaran masyarakat, menurutnya, menjadi salah satu kunci dalam menyelesaikan persoalan sampah. Karena itu, program desa mandiri sampah terus didorong sebagai salah satu upaya membangun kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah sejak dari sumbernya.
Selain penghargaan kategori Pengelolaan Sampah dan Lingkungan ASRI, sejumlah kabupaten/kota di Jawa Tengah juga menerima apresiasi dalam kategori lainnya.
Kabupaten Rembang meraih peringkat terbaik pertama untuk kategori akses dan kualitas layanan kesehatan tingkat pemerintah kabupaten. Sementara Kota Tegal meraih peringkat terbaik kedua pada kategori yang sama untuk tingkat pemerintah kota.
Untuk kategori akses penduduk terhadap layanan pendidikan, Kota Salatiga meraih peringkat terbaik pertama tingkat pemerintah kota.
“Dari Jawa Tengah banyak yang dapat penghargaan, termasuk pemerintah provinsi. Ada Kabupaten Rembang, Kota Tegal, Kota Salatiga, dan Kabupaten Wonosobo. Ini menjadi motivasi kita, untuk lebih giat dalam melayani kebutuhan dasar masyarakat,” jelas Luthfi.
Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian mengatakan, pengelolaan sampah dan lingkungan ASRI menjadi salah satu prioritas pemerintah pusat. Presiden juga telah menargetkan Indonesia mencapai zero sampah pada 2029.
Tito menambahkan, penghargaan bagi pemerintah daerah berprestasi tersebut bukan sekadar bentuk apresiasi, tetapi juga berkaitan dengan pemberian insentif fiskal bagi daerah yang mampu menunjukkan kinerja terbaik.
Penghargaan tersebut diharapkan menjadi pemacu bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, termasuk dalam pengelolaan lingkungan dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.(*)
