JAKARTA (Astara.news) — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memperkuat perlindungan terhadap Lahan Sawah Dilindungi (LSD) sebagai bagian dari upaya mempertahankan produktivitas pertanian sekaligus menjaga ketahanan pangan nasional.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengatakan, perlindungan lahan pertanian menjadi semakin penting di tengah kebutuhan menjaga produksi pangan dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Hal tersebut disampaikan Luthfi saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama para gubernur se-Indonesia di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Luthfi menyebutkan, luas lahan pertanian di Jawa Tengah saat ini mencapai sekitar 1,5 juta hektare. Pada 2025, produksi padi atau gabah kering giling (GKG) Jawa Tengah mencapai hampir 11 juta ton atau berkontribusi sekitar 15,6 persen terhadap produksi gabah kering nasional.
Sementara pada 2026, produksi padi Jawa Tengah hingga akhir tahun ditargetkan mencapai 10,5 juta ton.
Menurut Luthfi, keberadaan lahan pertanian perlu terus dijaga karena lahan sawah yang telah beralih fungsi akan sulit untuk dikembalikan.
“Sawah hilang tidak mungkin akan kembali. Kita perlu mempertahankan luas lahan pertanian, agar jangan sampai beralih fungsi,” tegas Luthfi.
Ia menambahkan, capaian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Jawa Tengah telah melampaui target minimum 87 persen yang ditetapkan Kementerian ATR/BPN.
Namun, Luthfi mengakui masih terdapat sejumlah daerah perkotaan yang menghadapi kendala dalam memenuhi ketentuan tersebut karena keterbatasan lahan.
Atas kondisi itu, ia mengusulkan pemberian insentif dari pemerintah pusat kepada kabupaten/kota yang telah memenuhi target LP2B.
“Kabupaten/kota yang sudah mencapai target juga harus segera diberikan insentif,” ucapnya.
Selain insentif, Luthfi meminta Kementerian ATR/BPN mempercepat proses sertifikasi LP2B. Menurutnya, kejelasan status lahan diperlukan agar pemerintah dan investor dapat mengetahui lahan yang masih dapat dimanfaatkan untuk kegiatan investasi serta lahan yang harus dipertahankan dari ancaman alih fungsi.
Dalam RDP tersebut, Luthfi juga menyoroti persoalan perizinan berbasis risiko yang saat ini masih menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Ia berharap sebagian kewenangan tersebut dapat didelegasikan kepada pemerintah provinsi. Dengan demikian, proses perizinan, khususnya dalam mendukung pengembangan kawasan industri, dapat berlangsung lebih cepat.
“Kawasan industri itu salah satu andalan untuk menumbuhkan ekonomi baru di wilayah kita. Kalau perizinan di pusat, kami yang sudah menyiapkan 12 kawasan industri merasa kesulitan. Kalau bisa itu didelegasikan kepada kami,” bebernya.
Rapat tersebut diikuti seluruh gubernur se-Indonesia. Sementara para bupati dan wali kota mengikuti rapat secara daring. Hadir pula Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian dan Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Darmawan.
Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Darmawan mengapresiasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang telah memenuhi target 87 persen LP2B pada Juli 2026.
Menurut Ossy, setelah perlindungan terhadap lahan sawah dipastikan, pemerintah dapat melakukan pemetaan terhadap lahan yang masih memungkinkan untuk mendukung kebutuhan investasi, termasuk pengembangan sektor industri.
“Setelah LP2B dipertahankan 87% sebagai lahan sawah, maka tinggal menindaklanjuti lahan mana yang bisa dieksplorasi untuk mendukung investasi,” katanya, menanggapi pernyataan Ahmad Luthfi.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, kebijakan penetapan lahan sawah dilindungi dan LP2B perlu mempertimbangkan kondisi masing-masing daerah secara menyeluruh.
Ia mencontohkan Kota Surakarta yang memiliki keterbatasan lahan, sehingga penerapan target tidak dapat dilakukan secara seragam di seluruh daerah.
“Jadi kita melihat secara holistik, jangan dipaksakan, tapi siapkan mekanisme bagaimana bisa disubsidi oleh daerah lain. Target 87% itu harus dilihat kecukupan provinsi juga,” terangnya.
Pembahasan tersebut menjadi bagian dari upaya menyelaraskan perlindungan lahan pertanian dengan kebutuhan pembangunan dan investasi daerah. Dengan demikian, upaya menjaga ketahanan pangan dapat berjalan beriringan dengan pengembangan ekonomi di Jawa Tengah.(*)
