Menu
Edit Template

Gubernur Jateng Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM, Solar 407 Ton Diamankan

SEMARANG (Astara.news) – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mendukung penuh upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM), khususnya solar. Penegakan hukum dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan usaha dan kepastian akses bahan bakar bagi nelayan.

Menurut Luthfi, sektor perikanan tangkap di Jawa Tengah memiliki ketergantungan tinggi terhadap ketersediaan solar, baik bersubsidi maupun nonsubsidi. Sekitar 60-70 persen operasional kapal di wilayah tersebut disebut bergantung pada bahan bakar tersebut.

“Sehingga tidak ada alasan bagi perusahaan maupun perorangan yang melakukan penimbunan secara ilegal,” kata Luthfi, saat menghadiri konferensi pers pengungkapan dugaan pengangkutan BBM ilegal yang dilakukan oleh kapal SPOB Nurfaizah 03, di Markas Komando Pangkalan TNI Angkatan Laut Semarang, Senin (21/9/2026).

Ia mengatakan, penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM berkaitan erat dengan keberlangsungan usaha, daya saing, serta eksistensi nelayan yang hingga kini masih membutuhkan kepastian akses terhadap bahan bakar.

“Ini menyangkut kelangsungan hidup usaha, daya saing, kemudian eksistensi nelayan-nelayan kita yang sampai sekarang masih perlu uluran tangan, dan kejelasan terkait dengan penegakan hukum,” tegasnya.

Luthfi juga mendorong aparat dan instansi terkait untuk bersama-sama memastikan penerapan hukum secara setara, terutama terhadap berbagai pelanggaran yang terjadi di wilayah laut.

Menurut dia, ketentuan pemberian solar bersubsidi bagi kapal perikanan dengan ukuran maksimal 30 GT (gross tonnage) juga harus dijaga implementasinya. Hal tersebut diperlukan agar kebutuhan nelayan yang memenuhi persyaratan dapat terpenuhi.

Ia turut menyambut rencana pemanfaatan barang bukti solar untuk masyarakat apabila perkara tersebut nantinya telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Hasil tangkapan itu sendiri nanti kalau sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, akan diberikan gratis kepada masyarakat kita,” katanya.

Sementara itu, Panglima Komando Armada Republik Indonesia (Pangkoarmada RI) Laksamana Madya TNI Denih Hendrata menjelaskan, pengungkapan dugaan pengangkutan BBM ilegal tersebut bermula dari pengembangan informasi intelijen sejak 14 September 2026.

Sehari kemudian, pada 15 September 2026, Kapal Angkatan Laut (KAL) Pulau Menjangan dari jajaran Lanal Semarang melakukan pemeriksaan terhadap SPOB Nurfaizah 03 yang berlayar dari Cilegon, Banten, menuju Semarang.

Kapal berbendera Indonesia tersebut memiliki tonase 634 GT dan dimiliki PT Nur Faizah Inti Samudra. Kapal itu membawa 13 awak dengan nakhoda berinisial FL.

“Dari hasil pemeriksaan ditemukan muatan BBM jenis high speed diesel (HSD) atau solar sebanyak 407 ton, yang berhasil diamankan dari ruang palka kapal,” kata Denih.

Selain muatan BBM, petugas juga menemukan persoalan pada dokumen kapal. Di antaranya, tidak terdapat Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) serta dokumen muatan atau manifest.

Sejumlah sertifikat kapal juga disebut telah kedaluwarsa. Sertifikat tersebut antara lain sertifikat keselamatan konstruksi kapal barang, sertifikat keselamatan perlengkapan kapal barang, dan sertifikat keselamatan radio kapal barang.

Temuan tersebut masih dalam proses pendalaman oleh penyidik TNI AL.

Denih mengatakan, apabila dugaan tindak pidana tersebut terbukti, barang bukti BBM yang telah melalui seluruh proses hukum diharapkan dapat disalurkan kepada nelayan.

“Apabila dugaan tindak pidana kegiatan BBM ilegal ini terbukti, diharapkan proses penyitaan barang bukti yang selanjutnya setelah proses hukum, dapat didistribusikan secara gratis kepada para nelayan melalui TNI Angkatan Laut,” ujarnya.

Menurut Denih, proses pendistribusian nantinya tetap melibatkan sejumlah instansi terkait, antara lain kejaksaan, Polri, Bea Cukai, pemerintah daerah, serta lembaga lainnya.

Ia menegaskan, pengungkapan kasus tersebut bukan semata-mata berkaitan dengan besarnya barang bukti yang diamankan. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga wilayah laut Indonesia dari berbagai aktivitas ilegal.

“Laut Indonesia bukan jalur bebas untuk melakukan kegiatan ilegal. TNI Angkatan Laut bersama seluruh instansi terkait akan terus bertindak tegas, profesional dan terukur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Asisten Tindak Pidana Militer (Aspidmil) pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng), Allan Hermit Prasetyo, menyatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan penyidik TNI AL untuk menentukan proses penegakan hukum selanjutnya.

“Mari kita kawal proses penegakan hukum ini secara bersama-sama, sampai diperoleh putusan yang adil dan berkekuatan hukum tetap,” katanya.(*)

Trending Post

WhatsApp-Image-2026-11-04-at-2.43
Parade-Alat-dan-Mesin-Pertanian5
WhatsApp-Image-2026-11-04-at-07.22
IMG-20261103-WA0034-1

Politik

Novita
Bahtra

Daerah

Nasional

Bisnis

Bursa-Wirausaha-Unggulan4
Luthfi Dorong UMKM Jateng Naik Kelas dan Perluas Pasar Ekspor
Transformasi-Perhubungan2
Transformasi Perhubungan Jateng Dorong Digitalisasi, Transportasi Ramah Lingkungan, dan Optimalisasi APBD
IMG-20260613-WA0077-1536x1024
Investasi Jawa Tengah Tetap Kokoh, Mal Baru Bermunculan di Berbagai Wilayah
PT-Jati
PT Kota Jati Bantu 20 Tenda UMKM untuk Dorong Ekonomi Masyarakat Jepara

Olahraga

olahraga-TYyuj
John Herdman Sebut Merdeka Run 2026 Jadi Simbol Persatuan dan Gaya Hidup Sehat
olahraga-31TO0
Tiket Merdeka Run 2026 Ludes dalam Dua Jam, Menpora Erick Thohir Apresiasi Antusiasme Masyarakat
olahraga-tfDS0
Timnas Indonesia Diharapkan Segera Bangkit Pascakekalahan dari Vietnam di Piala AFF 2026
olahraga-e6yHV
Kemenpora Gelar ISS 2026, Dorong Indonesia Jadi Kekuatan Baru Industri Olahraga Global

Hiburan

IMG-20260905-WA0009
Sambut Peserta MTQ Nasional, Festival Kota Lama Semarang Diperpanjang
IMG-20260601-WA0035-1536x1024
Pendar Syahdu Lampion Perdamaian Menghiasi Malam Candi Borobudur
IMG-20260531-WA0007-scaled
Pesona Wisata Jateng Pikat Pasar Global, "Java Experience" Jadi Incaran di BBTF 2026
Ranu-Kumbolo
Pendakian Gunung Semeru Dibuka Kembali Mulai 24 April 2026, Kuota Dibatasi

Astara adalah media yang mengedepankan kebenaran, ketepatan, dan kaidah jurnalisme dalam setiap informasi yang disajikan.

@ 2025 Astara. All rights reserves