SEMARANG (Astara.news) – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026.
Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi di Kantor Gubernur, Semarang, Rabu (24/12/2025).
UMP dan UMSP Jawa Tengah Tahun 2026 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/504. Sementara UMK dan UMSK 2026 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/505.
Besaran UMP Jawa Tengah Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.327.386,07. Angka tersebut naik 7,28 persen atau sebesar Rp 158.037,07 dibandingkan UMP Tahun 2025 yang sebesar Rp 2.169.349,00.
Penetapan UMP dilakukan berdasarkan formula pengupahan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Perhitungan tersebut mempertimbangkan inflasi Provinsi Jawa Tengah sebesar 2,65 persen, pertumbuhan ekonomi sebesar 5,15 persen, serta nilai alfa 0,90.
“Nilai alfa 0,90 ini tidak ditentukan secara sembarangan, tetapi melalui perhitungan dan parameter yang jelas,” ujar Ahmad Luthfi.
Selain UMP, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menetapkan UMSP Tahun 2026 untuk 11 sektor industri, antara lain industri tepung terigu, gula pasir, alas kaki, kosmetik, hingga industri produk farmasi untuk manusia. Besaran UMSP ditetapkan lebih tinggi dari UMP sesuai karakteristik dan kemampuan masing-masing sektor.
Untuk UMK Tahun 2026, perhitungannya didasarkan pada inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa yang bervariasi di setiap daerah.
UMK tertinggi Tahun 2026 ditetapkan di Kota Semarang sebesar Rp 3.701.709, atau naik 7,15 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Selain UMK, Pemprov Jawa Tengah juga menetapkan UMSK Tahun 2026 pada 33 sektor industri di lima daerah, yaitu Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Cilacap, dan Kabupaten Tegal.
Gubernur Ahmad Luthfi menegaskan bahwa kebijakan pengupahan merupakan bagian dari program strategis nasional. Oleh karena itu, pemerintah daerah wajib berpedoman pada kebijakan pengupahan yang ditetapkan pemerintah pusat guna memberikan perlindungan kepada pekerja sekaligus kepastian hukum bagi dunia usaha.
Ia menjelaskan, upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, perusahaan wajib menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah dengan mempertimbangkan masa kerja, kompetensi, jabatan, dan kinerja.
“Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Kami berharap seluruh perusahaan mematuhi ketentuan ini agar perusahaan dapat tumbuh secara berkelanjutan,” kata Luthfi.
Ia berharap, kebijakan pengupahan tersebut mampu meningkatkan kesejahteraan buruh, menjaga kondusivitas wilayah, serta mendukung iklim investasi di Jawa Tengah.
“Harapannya pendapatan buruh meningkat, wilayah tetap kondusif, dan investasi di Jawa Tengah semakin berkembang,” ujarnya.
Selain penetapan upah minimum, Pemprov Jawa Tengah juga menyiapkan kebijakan pendukung, di antaranya penyusunan Peraturan Gubernur tentang koperasi buruh, penguatan akses transportasi pekerja, penyediaan daycare di lingkungan perusahaan, serta dukungan program perumahan buruh yang terjangkau.
“Kami menyiapkan kebijakan pendukung agar kebutuhan hidup buruh bisa lebih efisien dan terjangkau,” pungkasnya.
Berikut besaran UMP dan UMK se-Jawa Tengah Tahun 2026:
Kabupaten Cilacap Rp 2.773.184
Kabupaten Banyumas Rp 2.474.598,99
Kabupaten Purbalingga Rp 2.474.721,94
Kabupaten Banjarnegara Rp 2.327.813,08
Kabupaten Kebumen Rp 2.400.000,00
Kabupaten Purworejo Rp 2.401.961,91
Kabupaten Wonosobo Rp 2.455.038,01
Kabupaten Magelang Rp 2.607.790,00
Kabupaten Boyolali Rp 2.537.949,00
Kabupaten Klaten Rp 2.538.691,00
Kabupaten Sukoharjo Rp 2.500.000,00
Kabupaten Wonogiri Rp 2.335.126,00
Kabupaten Karanganyar Rp 2.592.154,06
Kabupaten Sragen Rp 2.337.700,00
Kabupaten Grobogan Rp 2.399.186,00
Kabupaten Blora Rp 2.345.695,00
Kabupaten Rembang Rp 2.386.305,00
Kabupaten Pati Rp 2.485.000,00
Kabupaten Kudus Rp 2.818.585,00
Kabupaten Jepara Rp 2.756.501,00
Kabupaten Demak Rp 3.122.805,00
Kabupaten Semarang Rp 2.940.088,00
Kabupaten Temanggung Rp 2.397.000,00
Kabupaten Kendal Rp 2.992.994,00
Kabupaten Batang Rp 2.708.520,00
Kabupaten Pekalongan Rp 2.633.700,00
Kabupaten Pemalang Rp 2.433.254,00
Kabupaten Tegal Rp 2.484.162,00
Kabupaten Brebes Rp 2.400.350,47
Kota Magelang Rp 2.429.285,00
Kota Surakarta Rp 2.570.000,00
Kota Salatiga Rp 2.698.273,24
Kota Semarang Rp 3.701.709,00
Kota Pekalongan Rp 2.700.926,00
Kota Tegal Rp 2.526.510,00
UMP Jawa Tengah Rp 2.327.386,07 (*)
