SEMARANG (Astara.news) – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah telah resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kesepakatan ini dicapai dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung Berlian, Semarang, pada Rabu (8/7/2026).
Dalam sambutannya, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menekankan pentingnya optimalisasi anggaran di tengah tantangan ekonomi global. Ia menegaskan bahwa setiap alokasi dana daerah harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Program-program ini harus bisa kita lakukan, dan berdaya guna bagi masyarakat,” ujar Ahmad Luthfi.
Gubernur memaparkan bahwa untuk menopang pembangunan di luar ketergantungan pada APBD, pemerintah provinsi terus mendorong penguatan sektor investasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Tercatat realisasi investasi Jawa Tengah pada tahun 2025 mencapai Rp110 triliun dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 276 ribu orang.
Sementara itu, pada triwulan pertama tahun 2026, investasi yang masuk telah mencapai Rp23 triliun dengan serapan tenaga kerja sebanyak 92 ribu orang.
Ringkasan Realisasi Anggaran
Berdasarkan laporan yang disetujui, realisasi pendapatan APBD Jateng 2025 mencapai Rp23,761 triliun, sementara belanja daerah terealisasi sebesar Rp23,871 triliun. Dengan struktur tersebut, terdapat defisit sebesar Rp109,86 miliar yang ditutup melalui pembiayaan netto senilai Rp577,04 miliar. Adapun Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) tahun 2025 tercatat sebesar Rp467,18 miliar.
Selain itu, Gubernur juga melaporkan peningkatan nilai kekayaan daerah Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2025 yang mencapai Rp42,669 triliun, atau mengalami kenaikan sebesar Rp2,408 triliun dibandingkan tahun sebelumnya.
Catatan Legislatif
Ketua DPRD Jateng, Sumanto, menyatakan bahwa laporan pertanggungjawaban yang disampaikan telah melalui proses pembahasan mendalam dan selaras dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Jadi antara yang disampaikan Pak Gubernnur dengan DPRD Provinsi sudah ketemu. Maupun yang sudah dari BPK,” jelas Sumanto.
Pihak legislatif memberikan catatan khusus agar pengelolaan Silpa di masa mendatang dapat dilakukan dengan lebih terencana. Selain itu, DPRD menekankan pentingnya upaya pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah tanpa membebani masyarakat.
Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, Raperda yang telah disetujui ini selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk menjalani proses evaluasi sebagai landasan sebelum ditetapkan secara resmi sebagai Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah.(*)
