JAKARTA (Astara.news) – DPR RI mengajak masyarakat untuk memberikan masukan dalam proses revisi Undang-Undang Kehutanan. Langkah ini dilakukan untuk merespons berbagai persoalan tata kelola hutan yang dinilai belum berjalan optimal.
Anggota Komisi IV DPR RI Robert J. Kardinal mengatakan Panitia Kerja Revisi UU Kehutanan telah dibentuk. DPR membuka ruang dialog dengan perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, serta organisasi lingkungan agar regulasi yang dihasilkan sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Masukan dari publik sangat penting untuk masa depan pengelolaan hutan Indonesia,” kata Robert di Jakarta, Rabu (18/12/2025).
Ia menyoroti maraknya kayu hanyut saat banjir di sejumlah wilayah Sumatera sebagai indikator lemahnya pengelolaan hutan. Menurutnya, praktik pemanfaatan kayu masih berbeda-beda antara perusahaan sawit, hutan tanaman industri (HTI), dan hak pengusahaan hutan (HPH).
Robert menjelaskan, pada sektor perkebunan sawit pembukaan lahan kerap dilakukan secara menyeluruh tanpa tebang pilih. Kayu berukuran besar dijual karena bernilai ekonomi, sementara sisa batang dan cabang ditinggalkan hingga akhirnya hanyut terbawa banjir.
Selain itu, ia menilai persoalan mendasar lainnya adalah minimnya pelaksanaan reboisasi oleh pemegang izin. Sejak perubahan kebijakan pascareformasi, dana jaminan reboisasi tidak lagi secara langsung digunakan untuk penanaman kembali hutan.
Melalui revisi UU Kehutanan, DPR berharap pengawasan pemanfaatan hutan dapat diperkuat serta kewajiban reboisasi dapat ditegaskan guna mencegah kerusakan lingkungan di masa mendatang. (*)
