Menu
Edit Template

Beri Kemudahan Warga, Pemprov DKI Jakarta Resmi Hapuskan Sanksi Denda Pajak Kendaraan

JAKARTA (Astara.news) – Ada angin segar bagi warga Jakarta yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali mengambil langkah pro-rakyat dengan membebaskan denda sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).


​Kebijakan pemutihan ini menjadi kado spesial bagi masyarakat sekaligus langkah strategis pemerintah untuk meringankan beban ekonomi warga. Kini, para pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat tak perlu lagi pusing memikirkan nominal sanksi bunga yang membengkak akibat telat bayar.


​Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, memastikan bahwa relaksasi ini sengaja dihadirkan untuk mempermudah masyarakat dalam membereskan urusan administrasi perpajakan kendaraannya.


​”Dengan adanya kebijakan tersebut, pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan dapat melunasi kewajibannya tanpa harus membayar denda keterlambatan,” kata Lusiana.


​Menariknya, masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan ini tak perlu repot mengurus birokrasi yang berbelit. Sistem pajak daerah telah disesuaikan sehingga penghapusan sanksi denda akan terpotong secara otomatis di sistem. Wajib pajak tidak perlu membuat surat permohonan atau datang mengantre secara khusus untuk mengajukan penghapusan denda tersebut.


​”Sanksi administratif yang dihapus adalah denda akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang. Jadi cukup bayar pokok pajaknya saja,” jelas Lusiana.


​Untuk semakin memudahkan warga, pembayaran pokok pajak kini bisa dilakukan lewat berbagai saluran digital, termasuk melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) yang memungkinkan wajib pajak bertransaksi kapan saja, termasuk pada akhir pekan.


​Pemprov DKI Jakarta berharap program relaksasi ini tidak hanya mendongkrak kepatuhan administrasi, tetapi juga menjadi siklus positif bagi pembangunan kota. Pembayaran pajak yang tertib akan langsung berdampak pada peningkatan fasilitas dan layanan publik.


​”Kami ingin masyarakat merasa terbantu. Pajak daerah yang dibayarkan akan kembali untuk pembangunan dan kesejahteraan warga Jakarta,” tambah Lusiana.(*)

Trending Post

WhatsApp-Image-2026-11-04-at-2.43
Parade-Alat-dan-Mesin-Pertanian5
WhatsApp-Image-2026-11-04-at-07.22
IMG-20261103-WA0034-1

Politik

Novita
Bahtra

Daerah

Nasional

Bisnis

Bursa-Wirausaha-Unggulan4
Luthfi Dorong UMKM Jateng Naik Kelas dan Perluas Pasar Ekspor
Transformasi-Perhubungan2
Transformasi Perhubungan Jateng Dorong Digitalisasi, Transportasi Ramah Lingkungan, dan Optimalisasi APBD
IMG-20260613-WA0077-1536x1024
Investasi Jawa Tengah Tetap Kokoh, Mal Baru Bermunculan di Berbagai Wilayah
PT-Jati
PT Kota Jati Bantu 20 Tenda UMKM untuk Dorong Ekonomi Masyarakat Jepara

Olahraga

olahraga-TYyuj
John Herdman Sebut Merdeka Run 2026 Jadi Simbol Persatuan dan Gaya Hidup Sehat
olahraga-31TO0
Tiket Merdeka Run 2026 Ludes dalam Dua Jam, Menpora Erick Thohir Apresiasi Antusiasme Masyarakat
olahraga-tfDS0
Timnas Indonesia Diharapkan Segera Bangkit Pascakekalahan dari Vietnam di Piala AFF 2026
olahraga-e6yHV
Kemenpora Gelar ISS 2026, Dorong Indonesia Jadi Kekuatan Baru Industri Olahraga Global

Hiburan

IMG-20260905-WA0009
Sambut Peserta MTQ Nasional, Festival Kota Lama Semarang Diperpanjang
IMG-20260601-WA0035-1536x1024
Pendar Syahdu Lampion Perdamaian Menghiasi Malam Candi Borobudur
IMG-20260531-WA0007-scaled
Pesona Wisata Jateng Pikat Pasar Global, "Java Experience" Jadi Incaran di BBTF 2026
Ranu-Kumbolo
Pendakian Gunung Semeru Dibuka Kembali Mulai 24 April 2026, Kuota Dibatasi

Astara adalah media yang mengedepankan kebenaran, ketepatan, dan kaidah jurnalisme dalam setiap informasi yang disajikan.

@ 2025 Astara. All rights reserves