JAKARTA (Astara.news) – Ada angin segar bagi warga Jakarta yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali mengambil langkah pro-rakyat dengan membebaskan denda sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan pemutihan ini menjadi kado spesial bagi masyarakat sekaligus langkah strategis pemerintah untuk meringankan beban ekonomi warga. Kini, para pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat tak perlu lagi pusing memikirkan nominal sanksi bunga yang membengkak akibat telat bayar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, memastikan bahwa relaksasi ini sengaja dihadirkan untuk mempermudah masyarakat dalam membereskan urusan administrasi perpajakan kendaraannya.
”Dengan adanya kebijakan tersebut, pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan dapat melunasi kewajibannya tanpa harus membayar denda keterlambatan,” kata Lusiana.
Menariknya, masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan ini tak perlu repot mengurus birokrasi yang berbelit. Sistem pajak daerah telah disesuaikan sehingga penghapusan sanksi denda akan terpotong secara otomatis di sistem. Wajib pajak tidak perlu membuat surat permohonan atau datang mengantre secara khusus untuk mengajukan penghapusan denda tersebut.
”Sanksi administratif yang dihapus adalah denda akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang. Jadi cukup bayar pokok pajaknya saja,” jelas Lusiana.
Untuk semakin memudahkan warga, pembayaran pokok pajak kini bisa dilakukan lewat berbagai saluran digital, termasuk melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) yang memungkinkan wajib pajak bertransaksi kapan saja, termasuk pada akhir pekan.
Pemprov DKI Jakarta berharap program relaksasi ini tidak hanya mendongkrak kepatuhan administrasi, tetapi juga menjadi siklus positif bagi pembangunan kota. Pembayaran pajak yang tertib akan langsung berdampak pada peningkatan fasilitas dan layanan publik.
”Kami ingin masyarakat merasa terbantu. Pajak daerah yang dibayarkan akan kembali untuk pembangunan dan kesejahteraan warga Jakarta,” tambah Lusiana.(*)
