PATI (Astara.news) – Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah meresmikan layanan Samsat Corner dan Mobil Samsat Keliling Desa (Samkeldes) di Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Kamis (30/7), guna mempermudah akses masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, menyampaikan bahwa pola layanan jemput bola ini merupakan bentuk pengembangan pelayanan instansinya agar lebih dekat dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Kecamatan Juwana dipilih sebagai titik lokasi pengembangan karena tingginya aktivitas ekonomi serta mobilitas masyarakat setempat.
“Harapannya, bisa dibangun di kecamatan-kecamatan lainnya. Sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin baik, dan masyarakat semakin mudah membayar pajak karena lokasinya dekat serta waktunya lebih singkat. Nanti akan kita kembangkan secara bertahap di wilayah-wilayah yang memiliki potensi pelayanan tinggi,” ujarnya usai peresmian di Kantor Kecamatan Juwana.
Samsat Corner difungsikan sebagai titik layanan tetap, sementara Samkeldes ditujukan untuk memperluas jangkauan layanan hingga ke tingkat desa. Masrofi menambahkan, pihaknya juga terus mendorong inovasi lain yang saling mendukung.
“Pendekatan pelayanan kepada masyarakat tidak hanya melalui Samsat Corner dan Samsat Keliling. Kita juga membuka kesempatan bekerja sama dengan Bumdes melalui Samsat Budiman. Dengan begitu, masyarakat di desa memiliki pilihan layanan yang lebih dekat, tanpa harus datang jauh ke kantor Samsat,” ungkapnya.
Langkah Bapenda Jawa Tengah tersebut mendapat sambutan positif dari Pemerintah Kabupaten Pati. Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pati, Ahmat Faisal, yang mewakili Bupati Pati, menilai sinergi antarinstansi merupakan kunci utama dalam menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas.
“Kami sebagai pemerintah harus mempermudah, karena pelayanan publik adalah tugas kami. Jadi kami akan terus berupaya agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang lebih baik,” tegasnya.
Terkait operasional, Ahmat memaparkan bahwa Samsat Corner Juwana yang berlokasi di kompleks Kantor Kecamatan Juwana akan melayani masyarakat pada hari Senin–Kamis pukul 08.30–13.00 WIB, Jumat pukul 08.30–11.30 WIB, dan Sabtu pukul 08.30–12.00 WIB.
Sementara itu, layanan Samkeldes akan dioperasikan secara fleksibel di luar jadwal Samsat Keliling reguler. Layanan bergerak ini akan menyasar desa-desa serta berbagai pusat kegiatan masyarakat, sehingga wajib pajak memiliki lebih banyak alternatif untuk memenuhi kewajibannya secara cepat dan efisien.(*)
