SEMARANG (Astara.news) – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) resmi menjalin kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna membenahi tata kelola pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau galian C. Langkah strategis ini mencakup pemetaan izin, sinkronisasi tata ruang, penguatan pengawasan, hingga penertiban aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan bahwa sektor MBLB memiliki peran krusial dalam mendukung laju pembangunan infrastruktur serta menggerakkan roda perekonomian daerah. Kendati demikian, sistem tata kelolanya dinilai memerlukan evaluasi menyeluruh untuk mencegah timbulnya permasalahan hukum, kerusakan lingkungan, maupun potensi kebocoran pendapatan daerah.
“KPK nanti membersamai kita. Saya ingin terang-benderang (tata kelola tambang) agar tidak terjadi pelanggaran hukum,” tegas Luthfi dalam Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pembenahan Tata Kelola Pertambangan MBLB bersama tim Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK, di Kantor Gubernur Jateng, Jumat (12/6/2026).
Luthfi memaparkan, pembenahan sektor pertambangan akan diimplementasikan secara komprehensif dari hulu ke hilir. Proses perbaikan ini meliputi kelengkapan proses perizinan, kesesuaian koordinat area tambang, pemenuhan kewajiban reklamasi pascatambang, hingga pengetatan pengawasan operasional di lapangan.
Lebih lanjut, ia menginstruksikan agar seluruh regulasi dan titik lemah dalam tata kelola dipetakan terlebih dahulu. Hal ini bertujuan untuk mengedepankan langkah pencegahan dan pembinaan sebelum masuk pada ranah pemberian sanksi.
“Dudukkan dulu peraturannya. Setelah itu kelemahannya apa. Upaya preemptif dan preventif yang kita inginkan yang lebih dulu, baru penegakan hukum yang terakhir,” ujarnya.
Berdasarkan pendataan Pemprov Jateng, per 4 Juni 2026 tercatat 505 izin aktif pertambangan di provinsi tersebut. Rinciannya terdiri dari 80 Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), 128 Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, 157 IUP Operasi Produksi, 105 Perpanjangan IUP Operasi Produksi, serta sejumlah jenis perizinan lainnya.
Di sisi lain, keberadaan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) masih menjadi tantangan yang belum sepenuhnya tuntas. Sepanjang tahun 2025, tercatat ada 128 kasus PETI, dan hingga Mei 2026, telah teridentifikasi 49 kasus serupa. Merujuk pada data Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Jateng, penegakan hukum telah dilakukan terhadap 13 kasus pada 2025, dan 5 kasus hingga Mei 2026.
Luthfi menjamin bahwa agenda pembenahan tata kelola tambang ini tidak bertujuan untuk menghambat iklim investasi. Sebaliknya, pemerintah berupaya memastikan kelancaran pasokan material pembangunan melalui operasional tambang yang berstatus legal, tertib administrasi, dan bertanggung jawab terhadap lingkungan.
Apalagi, Jawa Tengah saat ini memiliki tingkat kebutuhan material yang sangat besar untuk menyokong berbagai proyek infrastruktur strategis, seperti Jalan Tol Jogja-Bawen, Tol Semarang-Demak, dan jalur Klaten-Jogja.
“Jawa Tengah sekarang lagi membangun infrastruktur besar. Kebutuhan kita itu masih kurang. Tapi dudukkan porsinya dulu, peraturannya, baru penegakan hukum terkait pembangunan yang kita lakukan,” ungkap Gubernur.
Sebagai wujud komitmen dalam menegakkan aturan, Pemprov Jateng sebelumnya telah mencabut izin operasional sejumlah pelaku usaha pertambangan yang terbukti melanggar regulasi sepanjang periode 2025–2026. Sanksi tegas tersebut dijatuhkan di antaranya kepada CV Raksanam Lokapala di Boyolali, PT Parama Miguno Bumi di Kendal, CV Wishnu Pratama di Sragen, dan PT Dinar Batu Agung di Banyumas.
Meskipun membutuhkan pembenahan, sektor MBLB terbukti tetap menjadi salah satu pilar penopang perekonomian daerah. Pada tahun 2025, kontribusi opsen pajak MBLB mencapai Rp23,2 miliar, dan hingga Mei 2026 telah menembus angka Rp10,6 miliar. Sektor ini juga menyokong kelangsungan operasional 811 perusahaan hilir dengan total nilai investasi mencapai Rp30,4 triliun, serta berhasil menyerap sekitar 12.184 tenaga kerja lokal.(*)
