JAKARTA (Astara.news) — Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mendukung Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria yang saat ini tengah dibahas DPR RI. Regulasi tersebut dinilai dapat memperkuat upaya penyelesaian berbagai sengketa agraria yang terjadi di masyarakat.
Dukungan itu disampaikan Luthfi saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama gubernur dan wakil gubernur seluruh Indonesia, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Rapat tersebut juga diikuti para bupati dan wali kota se-Indonesia secara daring.
Luthfi mengatakan, dalam rapat tersebut terdapat dorongan dari Komisi II DPR RI agar gubernur bersama Kantor Wilayah ATR/BPN di masing-masing daerah diberikan kewenangan untuk turut menyelesaikan sengketa lahan.
“Kewenangan ini kita tunggu, tinggal payung hukumnya dari undang-undang yang belum,” kata Luthfi.
Menurutnya, kehadiran Undang-Undang Reforma Agraria dan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) nantinya diharapkan dapat membantu menyelesaikan berbagai persoalan agraria yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy mengatakan, gubernur nantinya akan ditempatkan sebagai kepala BRAN di tingkat provinsi. BRAN merupakan lembaga baru yang direncanakan dibentuk berdasarkan amanat RUU Reforma Agraria.
“Ke depan, gubernur dijadikan kepala Badan Reforma Agraria Nasional di tingkat provinsi,” ujar Rifqi saat rapat.
Rifqi menjelaskan, RUU Reforma Agraria akan mengatur tata kelola pertanahan secara lebih baik, termasuk mengenai pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Menurut dia, regulasi tersebut tidak akan menempatkan masyarakat maupun pemerintah daerah hanya sebagai penonton dalam pelaksanaan reforma agraria.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menambahkan, pembagian kewenangan melalui RUU Reforma Agraria diharapkan dapat semakin memperkuat pelaksanaan otonomi daerah.
“Pembagian kewenangan ini agar RUU Reforma Agaria tidak menambah beban, tapi memudahkan daerah dalam bekerja,” terangnya.(*)
