SEMARANG (Astara.news) – Pengelolaan arsip bagi lembaga pemerintahan tidak sekadar berkaitan dengan penyimpanan dokumen administratif, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menjaga sumber data dan rekam jejak penyelenggaraan pemerintahan yang dapat dimanfaatkan pada masa mendatang.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, saat mewakili Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Kearsipan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026, di Grhadika Bhakti Praja, Semarang, Selasa (6/10/2026).
Kegiatan tersebut sekaligus dirangkaikan dengan penyerahan penghargaan hasil pengawasan kearsipan.
Sumarno meminta aparatur yang bertugas di bidang kearsipan untuk memandang pekerjaan tersebut sebagai bagian strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sebab, dokumentasi penyelenggaraan pemerintahan tidak hanya dibutuhkan ketika suatu kegiatan atau kebijakan berlangsung, tetapi juga menjadi bahan penelusuran bagi generasi mendatang.
“Apa yang kita lakukan semua di dalam pengelolaan pemerintahan ini semua terdokumentasi. Itu tidak berhenti pada saat kita mengelola pemerintahan, tetapi harus kita wariskan dan diteruskan oleh penelusur-penelusur kita,” ujarnya.
Menurutnya, arsip yang saat ini belum terlihat memiliki manfaat secara langsung, pada waktunya dapat menjadi sumber informasi penting. Oleh karena itu, pengelolaan arsip perlu dilakukan secara tertib, sistematis, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sumarno juga menekankan pentingnya data dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan. Pengelolaan arsip yang baik, menurutnya, menjadi bagian dari tanggung jawab setiap aparatur pemerintah dalam menjalankan amanah.
“Data itu penting dan mahal. Sehingga pengelolaan arsip dengan baik adalah bagian dari tanggung jawab kita, bagian dari kita menjalankan amanah di semua lini, di tempat mana pun,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Sumarno turut menyampaikan apresiasi kepada perangkat daerah maupun pemerintah kabupaten/kota yang memperoleh penghargaan dalam pengawasan kearsipan tahun 2026.
Ia berharap penghargaan tersebut tidak hanya menjadi bentuk apresiasi, tetapi juga dapat mendorong peningkatan kualitas pengelolaan arsip di masing-masing instansi.
Sementara itu, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah, Rahmah Nur Hayati, mengatakan Rakor Pengawasan Kearsipan 2026 digelar untuk menyamakan persepsi sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap penerapan tata kelola kearsipan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Selain itu, rakor tersebut menjadi forum untuk menyampaikan arah kebijakan dan program kearsipan, mulai dari tingkat pusat melalui Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), pemerintah provinsi, hingga pemerintah kabupaten/kota.
Peserta rakor meliputi para bupati dan wali kota, kepala perangkat daerah Provinsi Jawa Tengah, kepala lembaga kearsipan daerah kabupaten/kota, serta pimpinan BUMD Provinsi Jawa Tengah.
Salah satu agenda dalam rakor tersebut adalah pengumuman dan penyerahan penghargaan hasil pengawasan kearsipan internal dan eksternal tahun 2026. Sebanyak 17 penghargaan diberikan untuk hasil pengawasan internal dan tujuh penghargaan untuk hasil pengawasan eksternal.(*)
