MAGELANG (Astara.news) – Masyarakat desa didorong menjadi basis pemilih yang sadar dan rasional guna mencegah praktik politik uang serta menjaga kualitas demokrasi. Masyarakat tidak boleh hanya menjadi sasaran mobilisasi suara, tetapi juga perlu terlibat aktif dalam mengawasi jalannya proses demokrasi.
Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan Penguatan Kelembagaan Bawaslu Kabupaten/Kota melalui Keterlibatan dan Peran Masyarakat Tahun 2026, yang digelar di Muntilan, Kamis (1/10/2026).
Mewakili Bupati Magelang, Wakil Bupati Magelang Sahid menegaskan, politik uang merupakan salah satu ancaman nyata terhadap kualitas demokrasi. Praktik tersebut tidak hanya memengaruhi proses pemilihan, tetapi juga berpotensi mengubah hak pilih masyarakat menjadi transaksi sesaat yang berdampak pada kualitas kepemimpinan dan pembangunan daerah.
“Keberhasilan demokrasi bukan sekadar angka partisipasi di TPS, melainkan sejauh mana kedaulatan rakyat terjaga, tanpa dicemari oleh tindakan-tindakan yang mencederai hukum,” ujar Sahid, saat membacakan sambutan Bupati Magelang.
Menurut Sahid, persoalan politik uang di tingkat desa dipengaruhi sejumlah faktor, mulai dari kerentanan ekonomi, rendahnya literasi politik, hingga anggapan bahwa pemberian menjelang pencoblosan merupakan rezeki yang sayang ditolak.
Selain itu, masyarakat masih menghadapi kendala dalam melaporkan dugaan pelanggaran. Kekhawatiran terhadap tekanan sosial, konflik antarwarga, serta ketidaktahuan mengenai mekanisme pelaporan menjadi sejumlah faktor yang menghambat keberanian masyarakat.
Karena itu, penguatan kesadaran politik dan keterlibatan masyarakat menjadi langkah penting untuk membangun demokrasi yang berintegritas.
“Desa bukanlah objek politik semata, melainkan benteng pertahanan utama demokrasi,” tegas wabup.
Di Kabupaten Magelang, Bawaslu telah membentuk 41 Desa Anti Politik Uang (APU) dan tujuh Desa Pengawasan yang tersebar di 19 kecamatan. Pemerintah Kabupaten Magelang mendorong agar keberadaan desa-desa tersebut tidak berhenti pada pembentukan kelembagaan, tetapi dilanjutkan melalui keterlibatan aktif masyarakat dalam pengawasan demokrasi.
Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang, M Habib Shaleh, mengatakan pengawasan pemilu tidak dapat sepenuhnya dilakukan oleh Bawaslu. Keterbatasan dalam menjangkau seluruh peristiwa di tengah masyarakat membuat partisipasi warga menjadi unsur penting dalam memperkuat pengawasan pemilu.
“Demokrasi tidak cukup hanya diselenggarakan. Demokrasi harus dijaga,” tutur Habib.
Ia menjelaskan, masyarakat yang peduli, berani menyampaikan informasi, serta menolak praktik yang merusak demokrasi dapat memperkuat efektivitas pengawasan partisipatif.
Habib menyebut upaya tersebut sebagai Nyala Api Demokrasi dari Desa. Menurutnya, demokrasi nasional tidak akan memiliki fondasi yang kuat apabila demokrasi di tingkat desa kehilangan semangat dan partisipasi masyarakat.
Menjelang tahapan Pemilu 2029, Bawaslu mendorong penguatan jejaring, pendidikan politik, serta komunikasi antara masyarakat dan pengawas pemilu untuk dimulai sejak dini. Desa Anti Politik Uang diharapkan menjadi pusat penguatan demokrasi yang tetap aktif meskipun tahapan pemilu telah selesai.
Melalui langkah tersebut, masyarakat diharapkan tidak hanya memahami hak pilihnya, tetapi juga mampu menjaga agar hak tersebut digunakan secara bebas, sadar, dan bermartabat.
“Dari desa kita menyalakan kesadaran. Dari masyarakat kita menguatkan pengawasan. Dari kebersamaan kita menjaga demokrasi,” pungkasnya.
Kegiatan tersebut melibatkan berbagai unsur masyarakat, di antaranya tokoh masyarakat, wartawan, perangkat desa, kelompok disabilitas, kelompok perempuan, Saka Adhyasta Pemilu, Perisai Demokrasi, serta organisasi kepemudaan dan mahasiswa.(*)
