KENDAL (Astara.news) – Pemerintah Kabupaten Kendal terus mendorong penyelenggaraan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang efektif, efisien, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi dan pelatihan konsultan pemohon yang digelar di Aula Politeknik Industri Furniture Kawasan Industri Kendal, Rabu (2/9/2026).
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Kendal, Sudaryanto, mengatakan PBG dan SLF merupakan dokumen perizinan dasar yang sangat penting. Dokumen tersebut diperlukan untuk memastikan kesesuaian pemanfaatan ruang dengan dokumen lingkungan.
“Untuk memastikan gedung yang dibangun andal, demi keselamatan dan kepentingan pemohon sendiri,” kata Sudaryanto.
Menurutnya, diperlukan koordinasi dan kesamaan pemahaman antara pemerintah, konsultan, dan pelaku usaha untuk memastikan seluruh proses perizinan berjalan sesuai ketentuan. Dengan demikian, dokumen perencanaan yang diajukan dapat langsung memenuhi standar regulasi.
Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, menegaskan pentingnya memastikan keandalan teknis bangunan agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun keselamatan di kemudian hari.
Ia mengatakan, saat ini Kendal berkembang pesat sebagai salah satu pusat ekonomi utama di Jawa Tengah. Pertumbuhan tersebut didukung keberadaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Kawasan Industri Kendal (KIK) yang mendorong peningkatan investasi, baik dari dalam maupun luar negeri.
Bahkan, pertumbuhan ekonomi Kendal pada 2025 tercatat menjadi yang tertinggi di Jawa Tengah.
“Kondisi ini mendorong percepatan pembangunan fisik, serta peningkatan kebutuhan pelayanan perizinan bangunan gedung,” kata bupati.
Bupati menambahkan, lahan KIK tahap pertama telah habis terjual atau sold out. Saat ini, pengembangan mulai memasuki tahap kedua dengan luas mencapai 1.200 hektare.
Selain itu, terdapat sejumlah kawasan industri lain yang tengah berproses, di antaranya Kawasan Industri Sypher, serta beberapa rencana pembangunan yang diajukan perusahaan di luar kawasan industri.
Oleh karena itu, Pemkab Kendal berharap para peserta, khususnya konsultan, dapat terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi dalam penyelenggaraan bangunan gedung di Kabupaten Kendal.
Bupati juga menyampaikan bahwa total kawasan peruntukan industri di Kabupaten Kendal mencapai 5.200 hektare. Dari luasan tersebut, saat ini baru sekitar 40 persen yang telah dimanfaatkan.
Dengan masih tingginya minat investasi asing maupun domestik, Pemerintah Kabupaten Kendal berkomitmen memberikan kemudahan bagi para investor dengan tetap memastikan penyelenggaraan pembangunan berjalan sesuai ketentuan.(*)
