JEPARA (Astara.news) – Pemerintah desa, panitia pemilihan, kandidat petinggi (kepala desa), serta para pendukung calon diminta memedomani aturan dan menjaga persatuan masyarakat dalam pelaksanaan Pemilihan Petinggi (Pilpet) serentak di Kabupaten Jepara.
Bupati Jepara Witiarso Utomo menyampaikan hal tersebut saat sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, di Aula Lantai III Gedung OPD Bersama, Kamis (13/8/2026).
Menurut Witiarso, regulasi baru tersebut menjadi perhatian penting karena Kabupaten Jepara akan menghadapi agenda Pilpet serentak pada November 2026.
“Regulasi ini membawa sejumlah penyesuaian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, mulai dari tata kelola pemerintahan, pembangunan, perangkat desa, keuangan dan aset, hingga pelaksanaan pemilihan petinggi,” ujar Witiarso.
Ia menyampaikan, Pilpet serentak yang akan digelar pada 3 November 2026 akan berlangsung di 24 desa. Dalam pelaksanaan tahun ini, tercatat sebanyak 75 bakal calon petinggi telah mendaftarkan diri.
Sementara itu, pada 2027, agenda Pilpet serentak dijadwalkan berlangsung di 136 desa.
Witiarso menilai banyaknya desa yang akan melaksanakan Pilpet perlu diantisipasi melalui persiapan yang matang. Seluruh pihak yang terlibat diminta memahami regulasi agar setiap tahapan pemilihan dapat berjalan sesuai ketentuan.
“Hak-hak politik semua dipenuhi sesuai regulasi. Pandai-pandailah mendapatkan hati masyarakat, menyenangkan masyarakat, dengan cara-cara yang sesuai regulasi,” katanya.
Ia juga menyoroti persaingan kandidat di sejumlah desa yang dinilai cukup ketat. Desa Sengonbugel dan Surodadi, misalnya, memiliki jumlah kandidat yang cukup banyak.
“Ada dua desa yang sangat luar biasa. Itu kandidatnya sampai 10, yaitu Sengonbugel sama Surodadi,” ungkapnya.
Menurut Witiarso, dinamika Pilpet tahun ini juga menarik karena sejumlah kandidat tidak hanya berasal dari desa tempat pemilihan. Calon dari wilayah lain turut mendaftarkan diri dalam kontestasi tersebut.
“Uniknya juga, yang nyalon bukan dari daerah situ saja. Orang daerah lain turut mendaftar,” imbuhnya.
Atas kondisi tersebut, Witiarso meminta seluruh pihak menjaga suasana tetap kondusif selama seluruh tahapan Pilpet berlangsung. Camat, petinggi, perangkat desa, panitia pemilihan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kandidat, pendukung, hingga masyarakat diminta mengedepankan aturan dan menjaga persatuan.
“Saya meminta para camat, petinggi, perangkat desa, panitia, BPD, dan seluruh pihak yang terlibat untuk menjaga proses demokrasi di tingkat desa tetap berjalan secara jujur, tertib, damai, dan kondusif,” tegasnya.
Ia menekankan, perbedaan pilihan dalam Pilpet merupakan bagian yang wajar dalam proses demokrasi. Namun, perbedaan tersebut tidak boleh berkembang menjadi konflik yang dapat memecah persatuan masyarakat.
“Menjaga kondusivitas menjadi tanggung jawab kita bersama. Maka kita pastikan Pilpet di Jepara menjadi proses demokrasi yang sehat, bukan sumber perpecahan,” pungkasnya.(*)
