REMBANG (Astara.news) – Genderang perang terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal kembali ditabuh. Tim gabungan Pemerintah Kabupaten Rembang dan Jepara menggelar operasi serentak pada Kamis (23/7/2026). Hasilnya, puluhan ribu batang rokok ilegal tanpa cukai berhasil diamankan dari sebuah toko di Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang, Slamet Hariyanto, membenarkan temuan tersebut. Pihaknya menyita sebanyak 25.200 batang rokok ilegal yang terbagi dalam enam merek berbeda. Seluruh produk tersebut diidentifikasi berasal dari luar wilayah Rembang.
“Petugas menemukan 25.200 batang rokok ilegal dari enam merek. Sebelum operasi, kami terlebih dahulu melakukan pengumpulan informasi, kemudian ditindaklanjuti dengan razia,” ujar Slamet.
Sebagai langkah antisipasi ke depan, Satpol PP bersama instansi terkait akan terus memperkuat pengawasan. Personel disebar ke berbagai kecamatan guna memutus mata rantai peredaran barang ilegal ini.
“Harapannya, peredaran barang kena cukai ilegal semakin berkurang, sehingga kepatuhan terhadap ketentuan cukai dapat terus meningkat,” tambahnya.
Dalih Pemilik Toko
Nasib nahas dialami oleh Nyamani, pemilik toko yang kedapatan menjual rokok ilegal tersebut. Kepada petugas, ia mengaku hanya menjadi korban bujuk rayu tenaga penjual (sales) yang menitipkan barang dagangan dengan sistem pembayaran tempo.
“Saya sebenarnya tidak mau, tetapi sales tersebut memaksa menitipkan barang. Pembayarannya tempo, saya tidak tahu kalau akhirnya menjadi seperti ini,” tuturnya.
Atas temuan ini, seluruh rokok ilegal hasil sitaan langsung diamankan ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk proses hukum lebih lanjut. Operasi di Rembang ini sendiri melibatkan berbagai unsur, mulai dari Satpol PP, Bea Cukai Kudus, Kejaksaan Negeri Rembang, Polres Rembang, Kodim 0720/Rembang, hingga Sekretariat Daerah Kabupaten Rembang.
Pendekatan Humanis di Jepara
Pemandangan berbeda terlihat di Kabupaten Jepara. Pada hari yang sama, tim gabungan juga menyisir wilayah Jepara bagian utara, tengah, dan selatan.
Sekretaris Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara, Sapan, menjelaskan bahwa operasi kali ini lebih mengedepankan pendekatan humanis. Dalam razia tersebut, tim gabungan tidak menemukan satu pun pelanggaran terkait peredaran rokok ilegal.
Meski nihil temuan, petugas tetap gencar memberikan edukasi kepada para pedagang mengenai ciri-ciri rokok ilegal dan ancaman sanksinya. Sebagai bentuk komitmen pencegahan, petugas juga menempelkan stiker edukasi larangan menjual rokok tanpa pita cukai resmi di sejumlah toko, guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.(*)
