SEMARANG (Astara.news) – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus meningkatkan langkah pengendalian alih fungsi lahan sawah di wilayahnya. Upaya strategis ini dilakukan sebagai wujud komitmen nyata dalam menjaga status Jawa Tengah sebagai salah satu lumbung pangan nasional.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyampaikan bahwa hingga saat ini sebanyak 26 kabupaten/kota telah berhasil mencapai target perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebesar 87 persen.
“Sisanya, sembilan kabupaten/ kota masih berproses. Insyaallah dalam bulan ini kita sanggup (menyelesaikannya),” ungkap Luthfi saat menghadiri Rapat Koordinasi dan Pemantauan Lapangan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah serta Pengelolaan Sampah di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Senin (13/7/2026).
Menurut Luthfi, pemenuhan target tersebut merupakan instrumen krusial dalam mempertahankan produktivitas pertanian daerah. Ia tidak menampik adanya kendala dalam pemenuhan lahan, khususnya di wilayah perkotaan yang memiliki keterbatasan ruang. Untuk mengatasi hal tersebut, Pemerintah Provinsi mendorong daerah yang masih dalam proses pemenuhan target agar melakukan koordinasi dan konsultasi dengan wilayah yang telah berhasil memenuhi standar tersebut.
Selain isu lahan, rapat koordinasi tersebut juga membahas langkah percepatan pengelolaan sampah di Jawa Tengah. Luthfi menegaskan bahwa pendekatan pengelolaan sampah harus dilakukan secara adaptif sesuai dengan karakteristik dan kapasitas masing-masing daerah.
Untuk wilayah dengan timbulan sampah melebihi 1.000 ton per hari, Pemprov Jawa Tengah mengarahkan penggunaan skema rayonisasi untuk mengubah sampah menjadi energi listrik.
Fokus wilayah yang disiapkan mencakup Semarang-Kendal, Pekalongan Raya, Magelang Raya, dan Tegal Raya. Sementara itu, bagi daerah dengan timbulan sampah lebih rendah, pemerintah mendorong implementasi teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) yang didukung oleh kolaborasi dengan industri semen sebagai offtaker.
Pemerintah Provinsi juga memperkuat penanganan sampah dari hulu melalui program Desa Mandiri Sampah. Hingga kini, tercatat hampir 210 desa telah menerapkan sistem pengelolaan sampah mandiri yang mencakup tingkat RT, RW, hingga desa.
Menanggapi tantangan yang dihadapi daerah, Koordinator Harian Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), Didik Mulyanto, menyatakan pihaknya akan melakukan koordinasi lebih intensif dengan pemerintah pusat terkait kesulitan yang dialami beberapa kota dalam mencapai target 87 persen tersebut.
“Beberapa kota memang mengalami kesulitan memenuhi target 87 persen. Kami akan mencoba mendorong agar kebijakannya segera disiapkan,” kata Didik.
Ia menambahkan, poin-poin krusial terkait LP2B, kepastian hukum lahan, serta usulan pemberian insentif bagi daerah dan petani, akan dibawa ke kementerian terkait untuk dibahas lebih lanjut.
Di sisi lain, Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup, Hanifah Dwi Nirwana, menekankan pentingnya fleksibilitas teknologi dalam pengelolaan sampah.
Ia mengingatkan pemerintah daerah agar pemilihan teknologi diselaraskan dengan karakteristik sampah, kemampuan fiskal, kesiapan infrastruktur, dan kepastian offtaker.
“Jangan sampai fasilitas yang dibangun tidak sesuai dengan kondisi di lapangan dan akhirnya mangkrak,” pungkas Hanifah.(*)
