SEMARANG (Astara.news) – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengambil langkah tegas dalam menjamin hak-hak pekerja di sektor non-formal. Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, secara resmi mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan percepatan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Tenaga Kerja Informal.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Jawa Tengah yang menyidang di Gedung Berlian, Kota Semarang, Kamis (2/7/2026).
Menurut Ahmad Luthfi, keberadaan regulasi ini sangat mendesak agar para pekerja informal di wilayah Jawa Tengah memiliki kepastian hukum yang jelas, khususnya yang berkaitan dengan keselamatan kerja hingga pemenuhan jaminan sosial.
“(Raperda) ini harus segara dibahas dan diselesaikan, sehingga kita punya payung hukum,” kata Luthfi di sela-sela rapat paripurna.
Selain regulasi, Gubernur juga menekankan pentingnya penguatan basis data terkait jumlah riil pekerja informal di Jawa Tengah. Validasi data ini dinilai menjadi kunci utama agar program-program strategis pemerintah, seperti bantuan hukum, kemudahan akses permodalan, dan program kesejahteraan lainnya dapat tersalurkan secara tepat sasaran.
“Kalau ada datanya, lebih gampang nanti untuk intervensi bantuan,” jelasnya.
Melalui pengesahan Raperda ini ke depan, Ahmad Luthfi berharap aturan baru tersebut mampu menjadi benteng pelindung yang komprehensif bagi iklim kerja sektor informal di seluruh wilayah Jawa Tengah.
“Harapannya kita punya aturan yang jelas dari aspek penegakan hukum maupun perlindungan lainnya, terhadap pekerja informal,” tuturnya.
Di sisi lain, urgensi pembentukan payung hukum ini juga diaminkan oleh pihak legislatif. Anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah, Ja’far Shodiq, memaparkan bahwa sektor informal merupakan salah satu pilar krusial yang menopang stabilitas dan perputaran ekonomi di daerah. Kontribusi nyata dari sektor ini terlihat dari serapan lapangan kerja yang masif serta kemampuannya dalam menekan laju pengangguran.
“Perkembangan ekonomi, transformasi digital, perubahan pola kerja, serta dinamika pasar tenaga kerja, menuntut adanya kebijakan yang lebih adaptif dan komprehensif, dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kerja informal,” ungkap Ja’far.
Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Sarif Abdillah, menambahkan bahwa muatan materi dalam Raperda ini nantinya akan menitikberatkan pada mekanisme pendataan sistematis serta klausul perlindungan konkret bagi pekerja. Salah satu poin krusial yang akan diakomodasi di dalam pembahasan antarfraksi tersebut mencakup pemenuhan hak atas jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja sektor informal di Jawa Tengah.(*)
