SEMARANG (Astara.news) – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama DPRD Jawa Tengah tengah melakukan langkah konkret untuk memperkuat ekosistem perlindungan bagi pekerja di sektor informal. Inisiatif tersebut diwujudkan melalui perumusan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Tenaga Kerja Informal.
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, memberikan apresiasi atas inisiatif Komisi E DPRD Jawa Tengah dalam menyusun payung hukum ini. Menurutnya, sektor informal memegang peranan krusial bagi perekonomian daerah yang memerlukan jaminan kepastian.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada anggota dewan, khususnya Komisi E, yang sudah menginisiasi, menyampaikan, dan merumuskan terkait tenaga kerja informal. Tenaga kerja informal ini harus mendapatkan perlindungan di Jawa Tengah,” ujar Taj Yasin dalam Rapat Paripurna di Gedung Berlian, Semarang, Rabu (17/6/2026).
Taj Yasin menambahkan, setelah keputusan DPRD resmi ditetapkan, pihaknya akan segera menyiapkan peraturan gubernur sebagai instrumen pelaksana teknis. Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa perda tersebut dapat diimplementasikan secara optimal di lapangan.
Ia menekankan bahwa penyusunan regulasi ini telah melalui proses partisipasi publik yang melibatkan akademisi, masyarakat, serta para pemangku kepentingan. Harapannya, aturan yang dihasilkan benar-benar menjawab tantangan nyata yang dihadapi oleh para pekerja informal.
“Dengan adanya aturan ini, mereka akan lebih nyaman, kesejahteraannya meningkat, dan pekerja benar-benar mendapatkan perlindungan,” tegasnya.
Fokus pada Pemberdayaan Komprehensif
Di sisi lain, Anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah, Bagus Suryokusumo, memaparkan bahwa pekerja informal selama ini menjadi penopang utama ekonomi daerah melalui penyerapan tenaga kerja dan penggerak aktivitas ekonomi masyarakat.
Meski demikian, kerentanan tetap menjadi persoalan utama karena minimnya akses terhadap perlindungan sosial dan hukum yang memadai.
Bagus menyatakan bahwa regulasi ini disusun agar responsif terhadap dinamika ekonomi digital dan perubahan pola kerja saat ini.
“Perlindungan tenaga kerja informal tidak hanya berorientasi pada bantuan sosial, tetapi juga mencakup pemberdayaan, peningkatan kapasitas, penguatan akses perlindungan sosial, perluasan kesempatan usaha, hingga pembangunan sistem perlindungan yang terintegrasi dan berkelanjutan,” jelas Bagus.
Raperda ini direncanakan akan mengatur spektrum yang luas, mulai dari pendataan berbasis sistem informasi, kolaborasi lintas sektor, monitoring, hingga mekanisme pembiayaan. DPRD dan Pemprov Jateng menekankan perlunya kolaborasi multipihak—termasuk pemerintah pusat, pemerintah kabupaten/kota, BPJS Ketenagakerjaan, hingga perguruan tinggi—untuk memastikan keberhasilan kebijakan ini dalam mewujudkan kesejahteraan dan daya saing pekerja informal di Jawa Tengah.(*)
