JEPARA (Astara.news) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara kembali mengintensifkan langkah penegakan hukum terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Melalui operasi gabungan yang digelar secara serentak di 15 kecamatan pada Selasa (9/6/2026), tim satuan tugas berhasil menyita ratusan batang rokok tanpa pita cukai.
Operasi terpadu tersebut melibatkan sinergi lintas instansi, antara lain Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah (Setda) Jepara, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, serta jajaran TNI dan Polri.
Target penyisiran difokuskan pada titik-titik distribusi tingkat eceran, meliputi toko kelontong, kios, warung, hingga berbagai tempat usaha yang memperdagangkan produk hasil tembakau. Dalam inspeksi tersebut, petugas memeriksa setiap produk rokok guna memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, tim gabungan menemukan dan menyita sedikitnya 900 batang rokok ilegal tanpa pita cukai. Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan oleh petugas untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sekretaris Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara, Sapan, menjelaskan bahwa operasi ini tidak semata-mata berorientasi pada penindakan. Tim di lapangan juga mengedepankan pendekatan preventif guna mengedukasi masyarakat dan pelaku usaha mengenai bahaya serta dampak merugikan dari peredaran rokok ilegal.
“Kita menjalankan operasi gabungan ini secara humanis. Kami datang dengan baik-baik, sekaligus memberikan pengetahuan kepada masyarakat dan pedagang tentang rokok ilegal yang merugikan negara,” ujarnya.
Sapan menilai, masih minimnya literasi sebagian masyarakat terkait perbedaan antara rokok legal dan ilegal menjadi tantangan tersendiri. Oleh karena itu, petugas di lapangan secara aktif memberikan pemahaman mengenai ciri-ciri rokok ilegal. Ciri tersebut meliputi ketiadaan pita cukai, penggunaan pita cukai palsu, pita cukai yang tidak sesuai peruntukan, hingga pemakaian pita cukai bekas.
Selain itu, rokok ilegal umumnya ditandai dengan harga jual yang jauh di bawah standar pasar, tidak mencantumkan identitas pabrik produksi yang jelas, serta tidak dilengkapi dengan peringatan kesehatan sebagaimana diatur oleh pemerintah.
Melalui upaya ini, Pemkab Jepara mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam memutus mata rantai peredaran rokok ilegal.
Masyarakat diharapkan tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan produk tersebut, serta tidak ragu untuk melapor kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi pelanggaran di lingkungan sekitar.
Kegiatan pengawasan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal ini dijadwalkan akan terus bergulir secara berkala di sepanjang tahun 2026. Langkah ini diharapkan mampu mendongkrak kesadaran masyarakat akan pentingnya konsumsi produk legal, yang pada gilirannya akan menyelamatkan penerimaan negara dari sektor cukai dan menciptakan iklim usaha yang berkeadilan.(*)
