MAGELANG (Astara.news) – Pemerintah Kabupaten Magelang menerima hibah barang rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI berupa aset tanah senilai Rp4.289.253.000. Penyerahan dilakukan di Pendopo Kampung Seni Borobudur, Selasa (20/5/2026).
Aset yang diserahkan berupa tanah seluas 1.720 meter persegi yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi mantan Bupati Mojokerto, Mustafa Kamal Pasa. Penyerahan dilakukan melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah kepada pemerintah daerah.
Bupati Magelang, Grengseng Pamuji mengapresiasi langkah KPK RI yang memberikan kepercayaan kepada Pemerintah Kabupaten Magelang untuk mengelola aset rampasan negara tersebut.
“Penyerahan aset hari ini mengirimkan pesan yang sangat kuat dan tegas, bahwa negara hadir dan tidak tinggal diam terhadap praktik korupsi. Apa yang pernah dirampas dari rakyat, kini dikembalikan kemanfaatannya untuk rakyat melalui Pemerintah Kabupaten Magelang,” kata Grengseng.
Ia menegaskan, Pemkab Magelang berkomitmen mengelola aset tersebut secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, tambahan aset daerah itu diharapkan mendukung berbagai program prioritas pembangunan, mulai dari pelayanan publik, ketahanan pangan, penurunan stunting, peningkatan kualitas pendidikan, hingga percepatan digitalisasi birokrasi.
Grengseng juga menyebut pemilihan kawasan Borobudur sebagai lokasi penyerahan aset memiliki makna filosofis sekaligus strategis. Kawasan tersebut dinilai mencerminkan semangat kebijaksanaan, keterbukaan, dan integritas dalam tata kelola pemerintahan.
Selain itu, pelaksanaan kegiatan di kawasan destinasi wisata nasional tersebut menjadi bentuk transparansi kepada publik sekaligus memperkuat citra Kabupaten Magelang sebagai daerah yang aman, kondusif, dan mendukung iklim investasi yang bersih dari praktik korupsi.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK RI, Mungki Hadipratikto mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya optimalisasi pemanfaatan barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Hari ini merupakan kegiatan serah terima barang rampasan negara melalui mekanisme penetapan status penggunaan dan hibah dari KPK, kepada beberapa kementerian dan lembaga,” ujar Mungki.
Menurutnya, aset yang diserahkan kepada Pemkab Magelang berasal dari penanganan perkara tindak pidana korupsi dengan lokasi aset berada di wilayah Kabupaten Magelang dan seluruhnya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Semua kejahatan, khususnya tindak pidana korupsi dan pencucian uang, asetnya pasti akan kita rampas. Tidak peduli disembunyikan di mana pun, akan kita lacak dan kita rampas kembali,” tegasnya.
Mungki menambahkan, pemanfaatan barang rampasan negara dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Aset yang telah diputus dirampas untuk negara pada prinsipnya akan melalui proses lelang terlebih dahulu. Namun apabila belum terjual, aset dapat dimanfaatkan melalui mekanisme penetapan status penggunaan maupun hibah kepada instansi pemerintah.
Momentum penyerahan aset yang bertepatan dengan peringatan Hari Kebangkitan Nasional itu juga dimaknai sebagai pengingat pentingnya membangun pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan berpihak kepada masyarakat.
Pemkab Magelang berharap sinergi antara pemerintah pusat, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah dalam upaya pemberantasan korupsi dapat terus diperkuat demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta pembangunan daerah yang berkelanjutan. (*)
