SUKOHARJO (Astara.news) – Pemerintah Kabupaten Sukoharjo mulai menata keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Alun-alun Sukoharjo dengan membangun Pusat Jajan Serba Murah (Pujasera) Alun-Alun Sukoharjo. Program tersebut telah ditetapkan sebagai salah satu proyek strategis daerah tahun 2026.
Sosialisasi rencana pembangunan pujasera kepada para PKL digelar pada Senin (2/3/2026) di Auditorium Wijaya Utama Lantai 10 Gedung Menara Wijaya.
Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, mengatakan pembangunan pujasera merupakan bagian dari upaya pemerintah menata kawasan pusat kota sekaligus memberikan tempat usaha yang lebih layak bagi para pedagang.
Menurutnya, para PKL nantinya akan menempati kios, shelter, maupun los yang telah disiapkan di dalam kawasan pujasera. Pendataan pedagang juga telah dilakukan oleh Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Sukoharjo sebagai dasar penataan.
“Melalui pembangunan pujasera, para PKL akan mendapatkan tempat usaha yang lebih tertata dan nyaman,” ujarnya.
Etik menjelaskan, pembangunan Pujasera Alun-Alun Sukoharjo juga menjadi bagian dari program revitalisasi Alun-alun Satya Negara Sukoharjo. Pemerintah daerah ingin menjaga fungsi alun-alun sebagai ruang publik sekaligus memastikan aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan.
Ia menambahkan, proyek pembangunan pujasera telah masuk dalam daftar 10 Proyek Strategis Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026 yang tertuang dalam Keputusan Bupati Nomor 000.7.6/125 Tahun 2026 tentang perubahan atas Keputusan Bupati Nomor 000.7.6/595 Tahun 2025 mengenai penetapan proyek strategis daerah.
Selama ini, kawasan Alun-alun Sukoharjo menjadi lokasi berjualan puluhan PKL, terutama pedagang makanan dan minuman. Namun aktivitas tersebut dinilai belum tertata dengan baik sehingga berdampak pada aspek kebersihan, estetika kawasan, serta kelancaran lalu lintas di pusat kota.
Dengan adanya pujasera, pemerintah berharap aktivitas perdagangan dapat berjalan lebih tertib tanpa mengganggu fungsi kawasan alun-alun.
“Keberadaan pujasera diharapkan dapat menggerakkan perekonomian masyarakat tanpa mengganggu kebersihan, ketertiban, maupun kelancaran lalu lintas,” jelasnya.
Pemkab Sukoharjo juga menegaskan bahwa proses perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan pujasera dilakukan dengan prinsip transparansi dan partisipasi masyarakat, terutama para PKL yang selama ini beraktivitas di kawasan tersebut.
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan, Camat Sukoharjo, Lurah Jetis, Ketua RT/RW Kampung Madyorejo, serta Ketua Paguyuban PKL Kabupaten Sukoharjo.
