SINTANG (Astara.news) – Aparat Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan menindak tegas praktik perdagangan ilegal bagian satwa dilindungi di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Dalam operasi yang digelar Senin (2/3/2026), petugas mengamankan 1,38 kilogram sisik trenggiling (Manis javanica) dan menetapkan seorang pria berinisial HLY (53) sebagai tersangka.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menegaskan penindakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian satwa liar dari ancaman perburuan dan perdagangan ilegal.
“Tindakan ini adalah bentuk keseriusan negara dalam melindungi kekayaan hayati Indonesia.
Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan terhadap satwa dilindungi. Penetapan tersangka HLY menjadi langkah konkret memutus rantai perdagangan ilegal, baik di Kalimantan Barat maupun lintas wilayah,” ujarnya di Pontianak.
Leonardo menambahkan, proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan secara maksimal dengan menggunakan instrumen perundang-undangan terbaru guna memberikan efek jera.
“Tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sesuai UU Nomor 32 Tahun 2024 dan UU Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp30 miliar. Ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang masih nekat memperdagangkan bagian satwa dilindungi,” tegasnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti tim Gakkum dengan melakukan pengecekan di sebuah kamar penginapan di Jalan Pattimura, Sintang. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 1,38 kilogram sisik trenggiling yang disembunyikan dalam kantong plastik hitam di bawah penguasaan tersangka.
Hasil penyidikan sementara mengungkap, HLY melakukan perjalanan dari Jawa Timur menuju Pontianak pada 19 Februari 2026 dan melanjutkan perjalanan ke Sintang untuk mencari pasokan sisik trenggiling. Ia mengaku mengenal jaringan perdagangan tersebut melalui media sosial Facebook.
Atas perbuatannya, HLY diduga melanggar ketentuan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya karena menyimpan, memiliki, mengangkut, serta memperdagangkan bagian satwa yang dilindungi negara.
Saat ini, tersangka dititipkan di Rutan Kelas IIA Pontianak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, barang bukti berupa sisik trenggiling dan satu unit telepon seluler telah diamankan penyidik guna kepentingan proses persidangan.(*)
