JAKARTA (Astara.news) – Menteri Perdagangan Budi Santoso memastikan impor pakaian bekas cacah asal Amerika Serikat tidak akan merembes ke pasar sebagai produk thrifting. Barang yang diimpor ditegaskan murni sebagai bahan baku industri daur ulang tekstil.
Menurut Budi, setiap impor pakaian bekas cacah atau shredded worn clothing (SWC) wajib melalui prosedur pengawasan berlapis. Salah satu syarat utamanya adalah Laporan Surveyor (LS) yang dilakukan di negara asal sebelum barang dikirim ke Indonesia.
“Dengan adanya laporan surveyor, dipastikan barang tersebut memang untuk kebutuhan bahan baku industri, bukan pakaian bekas utuh yang bisa dijual kembali,” ujar Budi di Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Ia menegaskan, produk yang masuk bukan dalam bentuk pakaian layak pakai, melainkan sudah dihancurkan atau dicacah sehingga tidak memiliki nilai jual sebagai pakaian bekas.
Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto juga membantah anggapan bahwa impor pakaian bekas menjadi bagian dari kesepakatan dagang dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART).
Haryo menjelaskan, yang diatur dalam kesepakatan tersebut adalah impor SWC sebagai bahan baku industri kain perca dan benang daur ulang, bukan pakaian bekas siap pakai.
“SWC tidak memiliki nilai ekonomi seperti pakaian bekas utuh yang dijual kembali ke pasar. Seluruh impor sudah dipastikan terserap industri dalam negeri,” tegasnya.
Meski demikian, kalangan pengusaha tekstil menyatakan kekhawatirannya. Ketua Umum Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB) Nandi Herdiaman menolak impor pakaian cacah dari AS karena dinilai berpotensi mengganggu pasar domestik.
Ia menyebut pihaknya mendukung impor kapas dengan bea masuk 0 persen karena mendukung kebutuhan bahan baku industri. Namun, impor pakaian bekas—meski dalam bentuk cacahan—dinilai tetap berisiko jika pengawasannya lemah.
“Kalau memang cacahan tentu berbeda, tetapi apa jaminannya tidak masuk dalam bentuk pakaian bekas utuh? Ini yang menjadi kekhawatiran kami,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Ketua Umum Yayasan Konsumen Tekstil Indonesia (YKTI) Rudiansyah. Ia mendukung impor bahan baku daur ulang sepanjang benar-benar digunakan untuk industri dan tidak membuka celah peredaran pakaian bekas di pasar.
Pemerintah pun menegaskan komitmennya menjaga pengawasan ketat agar kebijakan impor tersebut tidak merugikan pelaku industri dalam negeri maupun konsumen. (*)
