JAKARTA (Nuraga.id) – Pemerintah sedang mempertimbangkan kebijakan agar aparat kepolisian menggunakan kamera badan atau body camera dalam pelaksanaan tugas, menyusul diterapkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur penggunaan kamera pengawas selama pemeriksaan.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan, pemakaian body camera merupakan salah satu opsi yang tengah dikaji untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum. Rencana ini akan dibahas lebih lanjut dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi.
“Kemudian CCTV pemeriksaan, bodycam, nanti mungkin ini bisa jadi pertimbangan. Kami akan diskusikan dengan tim perumus RPP dan Tim 12 untuk penyusunan serta penyempurnaan aturan ke depan,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Senin (5/1/2026).
UU KUHAP yang diteken Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 17 Desember 2025 itu telah berlaku sejak 2 Januari 2026. Salah satu ketentuan penting tercantum dalam Pasal 30, yang mengatur bahwa pemeriksaan terhadap tersangka atau terdakwa harus direkam menggunakan kamera pengawas. Rekaman tersebut dapat digunakan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, maupun pembelaan hukum.
Meski demikian, mekanisme teknis terkait penggunaan kamera pengawas dan body camera masih memerlukan regulasi lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah. Hal ini termasuk standar penggunaan, penyimpanan rekaman, serta tata kelola data untuk memastikan perlindungan hak tersangka dan integritas proses hukum.
Supratman menambahkan, UU KUHAP juga mengatur sanksi bagi aparat yang melanggar ketentuan hukum atau kode etik. Pasal 23 ayat (7) dan Pasal 68 menegaskan penyelidik, penyidik, maupun penuntut umum dapat dikenakan sanksi administratif, sanksi etik, atau pidana bila terbukti melakukan pelanggaran.
Langkah pemerintah ini dinilai penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum, sekaligus memanfaatkan teknologi informasi sebagai alat bantu dalam sistem peradilan pidana modern. (*)
