JAKARTA (Astara.news) – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru berpotensi memicu pelanggaran hak asasi manusia (HAM). YLBHI bahkan mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur mengatakan, KUHP dan KUHAP merupakan instrumen utama negara yang sangat menentukan nasib warga negara dalam sistem peradilan pidana. Jika dirancang tanpa perlindungan yang memadai, aturan tersebut justru berpotensi mencabut hak-hak dasar warga.
“Ketika aturan dibuat secara kacau, potensi pelanggaran HAM menjadi sangat besar, dari yang semula tidak ditangkap menjadi ditangkap, dari tidak ditahan menjadi ditahan, hingga dari tidak dipenjara menjadi dipenjara,” kata Isnur dalam konferensi pers Deklarasi Indonesia Darurat Hukum yang digelar secara daring oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP, Kamis, 1 Januari 2026.
Isnur menyoroti masih tingginya tingkat keberpihakan aparat penegak hukum. Ia menyebutkan, berdasarkan indeks internasional, Indonesia berada di peringkat 92 dari 142 negara dalam hal independensi dan integritas aparat penegak hukum.
Kondisi tersebut, lanjut Isnur, berkorelasi dengan maraknya praktik kekerasan dan penyiksaan, termasuk kematian di dalam tahanan, pembunuhan di luar proses hukum (extrajudicial killing), serta kriminalisasi yang disengaja.
“Malicious investigation dan malicious prosecution masih menjadi praktik keseharian. Banyak kasus berujung pada peradilan sesat, dan masyarakat yang menjadi korban,” ujarnya.
Ia menilai, KUHAP baru tidak menyentuh akar persoalan utama penegakan hukum pidana. Meski memuat sejumlah ketentuan tambahan, aturan tersebut dinilai tidak disertai mekanisme pengawasan yang kuat, ketat, dan akuntabel terhadap aparat.
Isnur juga menyoroti masih besarnya kewenangan kepolisian, mulai dari penangkapan dan penahanan, hingga penggeledahan, penyitaan, pemblokiran rekening, serta pemblokiran akun media sosial yang dapat dilakukan dengan dalih keadaan mendesak dan tafsir sepihak aparat.
Selain itu, ia mengkritik proses penyusunan KUHAP yang dinilai terburu-buru dan minim partisipasi publik. Menurutnya, kondisi ini semakin berbahaya karena KUHAP baru mulai berlaku bersamaan dengan KUHP yang disahkan pada 2023.
“Di lapangan, orang sangat mudah digeledah, ditangkap, disita barangnya, dipermalukan, dan diperlakukan tidak manusiawi. Seharusnya KUHAP memperbaiki kondisi ini, tetapi justru gagal memperbaiki fondasi persoalannya,” tegasnya.
Isnur juga menilai KUHAP baru belum disosialisasikan secara memadai kepada aparat penegak hukum, baik polisi, jaksa, maupun hakim. Padahal, KUHAP memandatkan sejumlah aturan turunan, termasuk terkait keadilan restoratif, yang hingga kini belum tersedia.
“Presiden dan DPR membiarkan kekacauan besar ini terjadi. Tanpa aturan turunan yang jelas, aparat akan menafsirkan hukum sesuai kehendak masing-masing. Penegakan hukum menjadi suka-suka, dan masyarakat yang menjadi korban,” ujarnya.
Ia menegaskan kondisi tersebut sudah berada dalam situasi darurat hukum. Jika pelanggaran HAM terjadi secara sistematis dan meluas, menurutnya, hal itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM serius.
“Ini bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan yang harus dipertanggungjawabkan sepenuhnya kepada warga negara,” pungkas Isnur. (*)
