SEMARANG (Astara.news) – Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah Periode 2027–2031 mengumumkan hasil seleksi administrasi. Sebanyak 56 peserta dinyatakan lolos dan berhak mengikuti tahapan seleksi tes potensi.Ketua Timsel Calon Anggota KI Provinsi Jawa Tengah, Dhoni Widianto, mengatakan hingga batas akhir pendaftaran terdapat 187 berkas pendaftar yang diterima.
Berkas tersebut disampaikan secara langsung maupun dikirim melalui jasa ekspedisi.Seluruh berkas kemudian menjalani proses pemeriksaan kelengkapan administrasi secara ketat.
Dari 187 pendaftar, sebanyak 56 peserta dinyatakan memenuhi persyaratan dan lolos seleksi administrasi berdasarkan Surat Keputusan Nomor 005/TIMSEL-KIJATENG/IX/2026 tertanggal 14 September 2026.
Menurut Dhoni, terdapat sejumlah peserta yang tidak dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya karena tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Di antaranya ketidaksesuaian usia, serta surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba yang tidak diterbitkan rumah sakit pemerintah.
“Untuk nama-nama yang lolos, kami harap mempersiapkan diri untuk mengikuti tahapan tes selanjutnya,” ujar Dhoni, saat dikonfirmasi Senin (14/9/2026).
Selanjutnya, 56 peserta yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti tes potensi. Tes tersebut dijadwalkan berlangsung di Gedung Fakultas Kesehatan, Ruang Lab. CBT Lantai 2, Universitas Dian Nuswantoro Semarang (Udinus), Senin (21/9/2026) mulai pukul 09.00 WIB.
Dhoni menegaskan, peserta wajib memenuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan panitia. Peserta diwajibkan hadir paling lambat 30 menit sebelum tes dimulai untuk menjalani proses registrasi dan menerima kartu tes.
Selain itu, peserta diwajibkan mengenakan pakaian batik yang rapi, bawahan berwarna gelap, serta sepatu tertutup. Peserta juga wajib menunjukkan kartu identitas diri asli kepada petugas saat melakukan registrasi ujian.
Adapun biaya transportasi dan akomodasi selama mengikuti tahapan seleksi menjadi tanggung jawab masing-masing peserta.Informasi lengkap mengenai daftar nama peserta yang lolos serta perkembangan tahapan seleksi dapat diakses melalui laman resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di jatengprov.go.id, serta laman Komisi Informasi Jawa Tengah dan PPID Jawa Tengah.
“Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” tegas Dhoni.(*)
