JAKARTA (Astara.news) – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq bersama Generasi Muda Buddhis Indonesia (Gemabudhi) dan Direktorat Jenderal Bimas Buddha Kementerian Agama menuangkan 10.000 liter ekoenzim ke Sungai Jeletreng, Kota Tangerang Selatan, Minggu (8/3/2026).
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya membantu memulihkan ekosistem Sungai Jeletreng yang tercemar akibat kebakaran gudang penyimpanan bahan pestisida beberapa waktu lalu.
Hanif mengatakan pihaknya akan terus memantau kondisi sungai melalui pengambilan data secara berkala untuk mengetahui perkembangan kualitas lingkungan di wilayah terdampak.
“Sambil kita luruhkan dulu semua pencemar ini sampai batas tertentu. Kita melakukan pengambilan data secara periodik. Jadi satu bulan lagi kita ambil lagi di sedimentasinya,” ujar Hanif di Tangerang Selatan.
Berdasarkan hasil penelitian dan pengecekan lapangan tim penegakan hukum lingkungan, ditemukan adanya aliran cairan pestisida yang mencemari Sungai Jeletreng hingga Sungai Cisadane dengan panjang sekitar 22,5 kilometer yang meliputi wilayah Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.
Pencemaran tersebut menyebabkan berbagai biota air di sungai mengalami kematian serta berdampak pada ekosistem perairan.
Kementerian Lingkungan Hidup juga telah melakukan pemeriksaan terhadap gudang milik PT Biotek Saranatama yang berada di kawasan Pergudangan Taman Tekno BSD Serpong, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan.
Gudang tersebut diketahui menyimpan pestisida jenis cypermetrin dan profenofos yang umum digunakan untuk mengendalikan hama tanaman. Dalam peristiwa kebakaran itu, sekitar 20 ton bahan pestisida terbakar.
Air sisa pemadaman yang bercampur dengan residu bahan kimia kemudian mengalir ke badan sungai dan menyebabkan pencemaran lingkungan.
Hanif menilai inisiatif masyarakat yang menebarkan ekoenzim merupakan langkah positif dalam membantu pemulihan lingkungan. Ekoenzim yang dibuat dari limbah buah dan sayuran melalui proses fermentasi selama sekitar tiga bulan diyakini dapat membantu meningkatkan kadar oksigen serta mendukung aktivitas mikroorganisme di perairan.
“Kita melihat niat baik dan semangatnya yang luar biasa. Ini yang harus kita apresiasi karena dapat mendorong upaya pemulihan lingkungan secara bersama,” katanya.
Ia menambahkan efektivitas penggunaan ekoenzim tersebut tetap akan diuji secara ilmiah melalui pemantauan berkala terhadap kualitas air dan sedimen sungai. Di sisi lain, pemerintah juga tengah menempuh proses hukum terkait kasus pencemaran tersebut.
Menurut Hanif, pengelolaan pestisida berada di bawah kewenangan Kementerian Pertanian. Namun ketika bahan tersebut berubah menjadi limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), maka penanganannya menjadi tanggung jawab Kementerian Lingkungan Hidup. (*)
